Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel area terbakar milik lima perusahaan perkebunan di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar). Lima perusahaan itu adalah PT SUM, PT PLD, PT AAN, PT APL, dan PT RJP.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan Penyegelan dilakukan pada Sabtu (25/8) dan Minggu (26/8) atas instruksi Menteri LHK, Siti Nurbaya.
”Penyegelan lokasi yang terbakar ini untuk mendukung penegakan hukum karhutla secara tegas agar ada efek jera kepada para pelaku,” kata Rasio dalam Siaran Pers, Senin (27/8).
Rasio menyatakan Menteri LHK Siti Nurbaya memonitor penangangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan memerintahkan turun langsung ke lokasi.
”Pemerintah sangat serius menangani kasus karhutla.” katanya.
Rasio menambahkan tim KLHK akan terus memantau lokasi-lokasi lain yang terbakar dengan menggunakan teknologi satelit dan drone.
Terkait upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalbar, kata Rasio, selama ini dilakukan oleh Satgas Karhutla, TNI, Polda Kalbar, Pemda dan masyarakat.
Menurut Rasio, polisi sejauh ini telah menindak 26 pelaku karhutla , KLHK memberikan apresiasi yang tinggi.
Sejak 2015, KLHK sudah memberikan sanksi administrasi pada lebih dari 100 perusahaan korporat akibat karhutla. KLHK dan kepolisian juga telah mengajukan pidana pada puluhan kasus karhutla termasuk kasus korporasi.
”KLHK telah mengajukan gugatan perdata pada 11 korporat yang bertanggung jawab atas karhutla, dengan gugatan ganti rugi mencapai triliunan rupiah,” katanya.
Tinggalkan Balasan