Kebakaran Hutan, 5 Perusahaan di Kalbar Disegel

- Pewarta

Minggu, 26 Agustus 2018 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel area terbakar milik lima perusahaan perkebunan di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar). Lima perusahaan itu adalah PT SUM, PT PLD, PT AAN, PT APL, dan PT RJP.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan Penyegelan dilakukan pada Sabtu (25/8) dan Minggu (26/8) atas instruksi Menteri LHK, Siti Nurbaya.

”Penyegelan lokasi yang terbakar ini untuk mendukung penegakan hukum karhutla secara tegas agar ada efek jera kepada para pelaku,” kata Rasio dalam Siaran Pers, Senin (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rasio menyatakan Menteri LHK Siti Nurbaya memonitor penangangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan memerintahkan turun langsung ke lokasi.

”Pemerintah sangat serius menangani kasus karhutla.” katanya.

Rasio menambahkan tim KLHK akan terus memantau lokasi-lokasi lain yang terbakar dengan menggunakan teknologi satelit dan drone.

Terkait upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalbar, kata Rasio, selama ini dilakukan oleh Satgas Karhutla, TNI, Polda Kalbar, Pemda dan masyarakat.

Menurut Rasio, polisi sejauh ini telah menindak 26 pelaku karhutla , KLHK memberikan apresiasi yang tinggi.

Sejak 2015, KLHK sudah memberikan sanksi administrasi pada lebih dari 100 perusahaan korporat akibat karhutla. KLHK dan kepolisian juga telah mengajukan pidana pada puluhan kasus karhutla termasuk kasus korporasi.

”KLHK telah mengajukan gugatan perdata pada 11 korporat yang bertanggung jawab atas karhutla, dengan gugatan ganti rugi mencapai triliunan rupiah,” katanya.

Berita Terkait

PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar
Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun
Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya
BKHM Kemendikbudristek Kelola Dana Peringatan HGN Tidak Sesuai Ketentuan
Heboh, BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 Miliar dan Fiktif Rp1,7 Miliar di Kemendikbudristek
Material Bongkar Aset TMII Diduga Dibawa Pihak Ketiga Tanpa Dihitung Nilainya, Sumbar Dapat Apa?
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 2020, Sementara BPK Temukan Beragam Masalah Bansos Masa Risma 2021-2022
Banyak Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus di Pelantaran Kotim

Berita Terkait

Senin, 18 September 2023 - 11:45 WIB

Rekomendasi BPK Tak Tuntas, APH Diminta Periksa Bantuan Alsintan dan Benih Perkebunan di Sumbar

Minggu, 17 September 2023 - 19:53 WIB

Kepala SMKN se Kota Padang Bersatu Majukan Pendidikan: Dra. Sri Wirdani Diberi Penghormatan Pada Acara Perpisahan

Sabtu, 16 September 2023 - 18:54 WIB

Gubernur Sumbar Tanggapi Tindak Lanjut Audit BPK, Ini Deretan Temuan Tahun 2021 dan 2022

Sabtu, 16 September 2023 - 17:17 WIB

SMKN 1 Lubuk Sikaping Tingkatkan Kompetensi Siswa Melalui Program Guru Tamu

Jumat, 15 September 2023 - 21:10 WIB

Dukungan Kadisdik Barlius Kunci Sumbar Sukses Raih 9 Medali di O2SN 2023

Rabu, 13 September 2023 - 18:22 WIB

BPJN Sumbar Soal Minta Sumbangan di Jalan Rusak dan Proyek Jembatan: Tidak Ada Hubungan dengan Kami

Rabu, 13 September 2023 - 18:15 WIB

Aktivitas Minta Sumbangan di Proyek Jembatan dan Jalan Rusak Lintas Sumut – Padang Buat Kesal Pengendara

Rabu, 13 September 2023 - 10:40 WIB

Inovatif Sekda Kota Padang untuk Pengelolaan Keuangan Daerah

Berita Terbaru

Regional

Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampokan

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:48 WIB