Suara Adzan Diatur Kemenag, Begini Kata MUI

- Pewarta

Minggu, 26 Agustus 2018 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi menyarankan agar Kementerian Agama mengatur penggunaan pengeras suara tempat ibadah semua agama.

Zainut mengatakan saat ini Kemenag hanya mengatur penggunaan pengeras suara di masjid saja, yakni melalui Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag No. Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid.

”Instruksi Dirjen tersebut juga bersifat diskriminatif karena hanya mengatur rumah ibadah tertentu, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat,” ujar Zainut melalui siaran pers, Senin (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zainut menilai kasus yang melibatkan Meiliana adalah pelajaran yang mesti diperhatikan pemerintah. Diketahui, Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara divonis 18 bulan penjara karena memprotes volume pengeras suara azan di lingkunganya. Ia dinilai melanggar pasal penodaan agama.

Zainut menganggap perlu ada peraturan yang dapat menjamin terbangunnya kehidupan yang damai, rukun dan harmonis antarelemen masyarakat. Pemerintah, khususnya Kemenag, harus membuat regulasi yang dapat diterima oleh semua pihak.

Kata Zainut, regulasi yang dimaksud tidak boleh diskriminatif, dan harus mengatur dan melindungi semua umat beragama.

Zainut menjelaskan bahwa instruksi Instruksi Dirjen Bimas Kemenag No. Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid juga cenderung lemah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Alasannya, karena tidak ada perintah atau delegasi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait instruksi Dirjen Bimas tersebut.

Berita Terkait

Terungkap Indikasi Kelebihan Bayar Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Rp18,7 Miliar
BPK Ungkap Indikasi Kerugian Fantastis dalam Pengadaan Minyak Mentah dan Produksi Kilang, Dirut Pertamina Bungkam
BPK Temukan Beragam Masalah Kemendikbud Era Anies Baswedan
BPK Temukan Kemenkeu Telat Terbitkan Surat Tagihan Pajak Puluhan Triliun, Ini Akibatnya
Temuan E-Purchasing Kementerian Pertanian Capai Angka Rp1,3 Triliun, Ada Indikasi Pemahalan Belanja
Terungkap Dugaan Proses Terbalik Proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Survei Lokasi Dilakukan Setelah Kontrak
Ternyata Sejak Awal Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Terindikasi Praktik Bisnis Tidak Sehat Pengadaan Jasa Konsultan
Rincian Biaya Proyek BTS 4G yang Ditangani Kejagung

Berita Terkait

Senin, 2 Oktober 2023 - 20:54 WIB

Terungkap Indikasi Kelebihan Bayar Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Rp18,7 Miliar

Minggu, 1 Oktober 2023 - 23:49 WIB

BPK Temukan Beragam Masalah Kemendikbud Era Anies Baswedan

Minggu, 1 Oktober 2023 - 11:03 WIB

BPK Temukan Kemenkeu Telat Terbitkan Surat Tagihan Pajak Puluhan Triliun, Ini Akibatnya

Sabtu, 30 September 2023 - 20:57 WIB

Temuan E-Purchasing Kementerian Pertanian Capai Angka Rp1,3 Triliun, Ada Indikasi Pemahalan Belanja

Jumat, 29 September 2023 - 15:35 WIB

Terungkap Dugaan Proses Terbalik Proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Survei Lokasi Dilakukan Setelah Kontrak

Kamis, 28 September 2023 - 08:42 WIB

Ternyata Sejak Awal Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Terindikasi Praktik Bisnis Tidak Sehat Pengadaan Jasa Konsultan

Rabu, 27 September 2023 - 18:38 WIB

Rincian Biaya Proyek BTS 4G yang Ditangani Kejagung

Rabu, 27 September 2023 - 14:25 WIB

BPK Temukan Indikasi Kerugian Besar Biaya Angkut Pengadaan Minyak Mentah

Berita Terbaru