Ternate – Perusahaan peminjaman uang berbasis teknologi Informasi PT Karopoto Teknologi Informasi resmi ditutup oleh OJK.
Penutupan itu sebagaimana surat nomor S-619/NB.213/2018 tanggal 24 Agustus.
Dalam isi surat tersebut Otoritas jasa keuangan meminta Karopoto menghentikan layanan pinjam meminjam uang kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu setelah surat perijinan yang dikirim Karopoto dibatalkan OJK. Lantaran OJK menganalisa bahwa Karopoto tidak memiliki kesanggupan opetasional.
Salah satu nasabah yang enggan namanya disebutkan mengaku dirinya telah rugi jika informasi penutupan PT Karopoto itu benar adanya.
“Saya sudah invest 100 juta ke karopoto, kalau karopoto tutup yah saya rugu dong”ungkap sumber, Selasa (28/8)
Sementara itu, hingga berita ini duturunkan, Erwin Syam bagian Hubungan Masyarakat Perusahaan yang beralamat di JL Stadion itu belum dapat dihubungi.
(xr5)