Tulungaung – Dalam pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada 6 Juni 2018 lalu, Syahri diduga menerima uang suap Rp 1 miliar dari kontraktor asal Blitar, Susilo Prabowo alias Embun.
Selain itu, KPK juga menetapkan Embun sebagai tersangka. Kemudian juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tulungagung, Sutrisno, dan Agung dari unsur swasta.
Dalam pengembangan kali ini, Selasa (28/8/18) antirusuah menggeledah 3 tempat yaitu, rumah Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono, rumah Wakil Bupati terpilih Maryoto Bhirowo dan rumah Kepala Dinas Pendidikan Hariono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di rumah Supriyono, yang beralamat di Desa Mojoagung, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, KPK meminta perangkat Desa setempat untuk menyaksikan jalanya pengledahan. Saat penggeledahan Ketua DPC PDIP ini tidak berada di tempat, pasalnya sedang menunaikan ibadah haji.
Di rumah itu, tim penyidik KPK memasuki dua ruangan. Terkait apa saja yang diperiksa, Sunar selaku perangkat desa yang di mintai tolong untuk menyaksikan penggledahan mengaku tidak tahu pasti adanya barang barang yang disita.
“Sepertinya tidak ada barang yang dibawa. Berkas juga tidak. Kalau koper bawaan penyidik KPK sendiri,” katanya.
Sedangkan di rumah Wabup Tulungagung terpilih Maryoto Bhirowo, KPK juga menggeledah beberapa ruangan. Sama dengan di rumah Supriyono, penyidik KPK tidak menyita apa pun.
Menurut keterangan dari tetangga yang sempat melihat, Penggeledahan berlangsung pukul 11.30-13.00 WIB. Maryoto dan istrinya juga tidak ada di rumah sedang berada di Malang.
Seperti halnya juga rumah Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung Hariono, Dalam pengembangan lapangan ini KPK tidak menemukan tuan rumah untuk di mintai keterangan karena sedang menghadiri rapat.