Mahar Politik Sandiaga Uno Tak Terbukti

- Editorial Staff

Jumat, 31 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menyatakan kasus terkait mahar politik oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS tidak dapat dibuktikan secara hukum.

“Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum,” kata Ketua Bawaslu Abhan, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/8).

Abhan menjelaskan sebelumnya kasus mahar politik dilaporkan oleh Frits Bramy Daniel, Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu (Fiber). Pelapor mengajukan sejumlah barang bukti seperti kliping, screenshoot, dan video. Selain itu pelapor juga mengajukan saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satunya adalah Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief, orang yang pertama kali mengungkapkan adanya mahar politik dalam proses pemilihan bakal calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.

Kemudian, Bawaslu memanggil Andi untuk dimintai keterangan mengenai kasus ini. Namun sebanyak 2 kali pemanggilan sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (5) dan ayat (6) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Andi tidak pernah datang memberikan keterangan.

“Ketidakhadiran Andi Arif memenuhi undangan bawaslu menjadikan laporan yang dilaporkan pelapor tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada partai PKS dan PAN. Hal ini dikarenakan Andi Arif adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung melainkan hanya melalui akun twitter @AndiArief,” kata Abhan.

Berita Terkait

Muncul Isu Kandidat Kabinet Prabowo, Gerindra: Kreatif Ngarangnya
Ganjar Pilih Berada di Luar Pemerintahan
PPP Gugat ke MK Usai Kehilangan 200 Ribu Suara
PKB Hargai Ganjar-Mahfud Gugat MK, Semoga Bisa
AHY Soal Tempat Lama Hancur Lebur, NasDem: Menteri Barter Oposisi
Ketua MK: Sengketa Pemilu Bisa Lebih Banyak dari Sebelumnya
Rabu Besok, MK Akan Gelar Sidang Sengketa Pemilu 2024
Gagal Lolos, Sandiaga Uno Enggan Komentari Partainya

Berita Terkait

Selasa, 26 Maret 2024 - 18:58 WIB

Muncul Isu Kandidat Kabinet Prabowo, Gerindra: Kreatif Ngarangnya

Selasa, 26 Maret 2024 - 18:50 WIB

Ganjar Pilih Berada di Luar Pemerintahan

Minggu, 24 Maret 2024 - 18:57 WIB

PPP Gugat ke MK Usai Kehilangan 200 Ribu Suara

Minggu, 24 Maret 2024 - 18:53 WIB

PKB Hargai Ganjar-Mahfud Gugat MK, Semoga Bisa

Minggu, 24 Maret 2024 - 18:49 WIB

AHY Soal Tempat Lama Hancur Lebur, NasDem: Menteri Barter Oposisi

Minggu, 24 Maret 2024 - 18:43 WIB

Ketua MK: Sengketa Pemilu Bisa Lebih Banyak dari Sebelumnya

Minggu, 24 Maret 2024 - 18:40 WIB

Rabu Besok, MK Akan Gelar Sidang Sengketa Pemilu 2024

Sabtu, 23 Maret 2024 - 10:15 WIB

Gagal Lolos, Sandiaga Uno Enggan Komentari Partainya

Berita Terbaru

Bambang Haryo Soekartono, Pengamat Kebijakan Publik.

Ekonomi & Bisnis

Bambang Haryo Minta Pembatasan Angkutan Logistik Saat Mudik Dikaji Ulang

Kamis, 28 Mar 2024 - 10:42 WIB

Regional

Pemerintah dan Masyarakat Komitmen Berantas Lawan KST Papua

Rabu, 27 Mar 2024 - 23:59 WIB