Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menyatakan kasus terkait mahar politik oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS tidak dapat dibuktikan secara hukum.
“Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum,” kata Ketua Bawaslu Abhan, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/8).
Abhan menjelaskan sebelumnya kasus mahar politik dilaporkan oleh Frits Bramy Daniel, Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu (Fiber). Pelapor mengajukan sejumlah barang bukti seperti kliping, screenshoot, dan video. Selain itu pelapor juga mengajukan saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satunya adalah Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief, orang yang pertama kali mengungkapkan adanya mahar politik dalam proses pemilihan bakal calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.
Kemudian, Bawaslu memanggil Andi untuk dimintai keterangan mengenai kasus ini. Namun sebanyak 2 kali pemanggilan sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (5) dan ayat (6) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Andi tidak pernah datang memberikan keterangan.
“Ketidakhadiran Andi Arif memenuhi undangan bawaslu menjadikan laporan yang dilaporkan pelapor tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada partai PKS dan PAN. Hal ini dikarenakan Andi Arif adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung melainkan hanya melalui akun twitter @AndiArief,” kata Abhan.