Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Idrus Marham terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Mantan Menteri Sosial itu mengatakan menghormati proses hukum di KPK.
“Saya katakan dari awal saya hormati seluruh proses-proses yang ada, dan saya akan lewati seluruh tahapan-tahapan yang ada. Jadi ini clear, saya hormati apa yang dilakukan KPK,” kata Idrus sebelum digelandang ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8).
Idrus mengatakan mendapat surat dimulainya penyidikan pada 23 Agustus 2018. Sejak saat itu, dirinya menyadari bahwa proses hukum harus dijalani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK menahan Idrus untuk kepentingan penyidikan. Dia ditahan untuk 20 hari pertama dengan opsi perpanjangan.
“IM ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di K4,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Sementara itu, dalam kasus proyek PLTU Riau, rekan politisi Idrus yakni Ali Mokhtar Ngabalin disebut-sebut terindikasi menerima suap.
“KPK periksa Ali Mochtar Ngabalin karena ada dugaan aliran dana Idrus Marham ke Staf Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) itu,” kata Ketua Forum Demokrasi Indonesia dan Keadilan (FDIK) Ahmad Budi Kurniawan dalam pernyataan tertulisnya.
Menurut Ahmad Budi, Ngabalin tidak bisa berlindung di balik Istana ketika akan diperiksa KPK dalam kasus aliran dana Idrus Marham.
“Bung Ngabalin lebih baik datang ke KPK untuk menjelaskan fakta sebenarnya,” papar Ahmad Budi.