Wah! Tanpa Kompromi, Satu Truk Miras dan Dua Minibus Diamankan Polres Ciamis

- Pewarta

Minggu, 2 September 2018 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIAMIS – Tidak ada kata kompromi untuk peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Ciamis Polda Jawa Barat.

Rupanya, janji Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso tidak main-main. Buktinya, satu truk boks yang memuat ratusan miras berbagai jenis diamankan pada Sabtu (1/9/2018) malam.

“Kita amankan kendaraan boks Nopol D 8653 EB yang memuat 104 dus miras jenis arak hitam Cap Orang Tua di Dusun Cibodas Desa Cisadap Ciamis,” tegas Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga orang, masing-masing Juber (52) selaku pemilik, Ujang Sukandar dan Yosep Nugraha selaku sopir dan kernet yang membawa miras berikut mobil pengangkut turut diamankan untuk proses lebih lanjut.

Ditempat berbeda, 20 anggota Gabungan Polsek dan Sat Reskrim Polres Ciamis yang dipimpin Kapolsek Cijulang AKP R.Lubis juga mengamankan ratusan botol miras oplosan jenis ciu.

“Kita amankan melalui operasi Pekat di Panggung terbuka Jl.Pamugaran Pantai  Barat Pangandaran,” urai Kapolres.

Dari operasi tersebut, lanjut Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini, pihaknya menangkap tiga orang pemilik, yaitu Muhammad Ramdani, Firli Firlandi Nurhendi dan Andri Mulyana.

“Total barang buktinya 225 botol Ciu, 11 Plastik Ciu dan 2 unit kendaraan roda empat minibus,” pungkas Kapolres.

Berita Terkait

Ahli dari Disperindag Sebut Memperdagangkan Barang Non SNI Sebagai Tindak Pidana
Terpidana Udin Panjaitan Serahkan Diri, Korban Berencana Gugat Secara Perdata
Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK
Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran
DPD PAN Gayo Lues Gelar Rakerda dan Sambut Silaturrahmi Anggota KPA
Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan
PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar
Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 23:54 WIB

Ahli dari Disperindag Sebut Memperdagangkan Barang Non SNI Sebagai Tindak Pidana

Senin, 25 September 2023 - 23:51 WIB

Terpidana Udin Panjaitan Serahkan Diri, Korban Berencana Gugat Secara Perdata

Senin, 25 September 2023 - 21:02 WIB

Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK

Senin, 25 September 2023 - 17:48 WIB

Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran

Minggu, 24 September 2023 - 19:33 WIB

Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan

Minggu, 24 September 2023 - 08:55 WIB

PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Sabtu, 23 September 2023 - 19:32 WIB

Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya

Berita Terbaru

Regional

Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran

Senin, 25 Sep 2023 - 17:48 WIB