Malang – Satu kantor DPRD Kota Malang, Jawa Timur tersangkut korupsi, pembangunan di kota apel itu terancam lumpuh.

Sidang paripurna LKPJ akhir masa jabatan Wali Kota Malang 2013 – 2018, sidang paripurna pengesahan P-APBD tahun anggaran 2018 dan pembahasan APBD induk tahun anggaran 2019. Terancam tak bisa digelar.

Ini karena 41 dari 45 anggota DPRD terseret kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Moch Arief Wicaksono selaku mantan Ketua DPRD Kota Malang yang diciduk pertama kali sudah menjadi terpidana dengan vonis 5 tahun penjara.

Sedangkan, 18 anggota DPRD Kota Malang masih menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dan 22 anggota lainnya masih menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta.

Mereka yang masih dalam pemeriksaan adalah Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat) Choeroel Anwar (Golkar), Moh Fadli (NasDem), Bambang Triyoso (PKS), Een Ambarsari (Gerindra), Erni Farida (PDI-P), Syamsul Fajrih (PPP), Choirul Amri (PKS) Teguh Mulyono (PDI-P) dan Imam Ghozali (Hanura).

Selain itu juga ada Suparno (Gerindra), Afdhal Fauza (Hanura), Soni Yudiarto (Demokrat), Ribut Haryanto (Golkar), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), Harun Prasojo (PAN), Hadi Susanto (PDI-P), Diana Yanti (PDI-P) dan Sugiarto (PKS) serta Arief Hermanto (PDI-P) dan Mulyanto (PKB).

Dengan demikian, anggota dewan yang tersisa tinggal lima orang. Yakni Abdurrochman (PKB) selalu wakil ketua dan pimpinan dewan satu-satunya, Subur Triono (PAN), Priyatmoko Oetomo (PDI-P) dan Tutuk Haryani (PDI-P).

Ditambah satu lagi anggota dewan hasil PAW dari Yaqud Ananda Gudban yang sudah menjadi terdakwa, yaitu Nirma Cris Desinidya (Hanura). Abdurrochman mengatakan, sejumlah agenda di DPRD Kota Malang terbengkalai akibat kasus tersebut.