Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi tahun 2018 mengalami defisit hingga Rp 900 miliar. Tingginya nilai defisit disebabkan belanja yang dilakukan pemerintah terlalu besar dari pada pendapatan daerah.
Agar tidak terjadi kesalahan hukum dalam merumuskan anggaran perubahan, Pemerintah Kota Bekasi berencana akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bekasi, Koswara Hanafi mengatakan KPK sangat terbuka untuk membantu, sementara ada tiga penyebab anggaran berpotensi mengalami defisit yakni Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) 2017, belanja tetap tak dihitung penuh, dan pendapatan tak mencapai target.
“Nilai Silpa awalnya diprediksi senilai Rp550 miliar, namun setelah diperiksa oleh lembaga tersebut hanya menyisakan Rp250 miliar,”katanya Selasa (4/9/2018).
Di sisi lain, pendapatan daerah sebesar Rp 2 triliun dinilai tidak memenuhi target yang dipatok pemerintah mencapai Rp 2,4 triliun.