Lahan KEK Morotai terbebas 10 hektar

- Pewarta

Selasa, 4 September 2018 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Morotai – Pengadaan lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Morotai sampai saat ini masih terganjal. Dari total 500 hektare lahan yang diperlukan, sampai saat ini yang baru bisa dibebaskan baru 10 hektare saja.

Meskipun demikian, Direktur Utama PT Jababeka Morotai Basuri T Purnama mengatakan bahwa permasalahan tersebut tak akan mengganggu pengembangan KEK Morotai. “Karena membangunnya secara bertahap,” katanya Senin (3/9).

Basuri mengatakan telah melaporkan perkembangan persiapan KEK Morotai kepada Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Selain melaporkan, pihaknya juga sudah bersama gubernur juga menentukan waktu peresmian KEK oleh Presiden Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tapi peresemian masih menunggu jadwal Istana,” katanya.

KEK Morotai difokuskan pada dua sektor, yaitu kawasan wisata dan industri perikanan.

Basuri mengatakan bahwa untuk fokus pariwisata ditargetkan 1.000 homestay dibangun. Tapi sampai saat ini, Jababeka selaku pengelola baru berhasil membangun 41 unit saja.

Sementara itu untuk industri perikanan, sampai saat ini pengembangan masih terganggu oleh baik masalah lahan maupun izin. “Kami sudah ajukan izin tapi Kementerian Kelautan dan Perikanan belum keluarkan. Jadi saat ini kami fokus ke sektor pariwisata dulu,” katanya.

Selain masalah-masalah tersebut, pengembangan KEK Morotai juga masih terkendala infrastruktur.

Basuri mengatakan bahwa keberadaan Bandar Udara Leo Wattimena penting untuk dikembangkan.

“Kami mau Bandara Morotai ditingkatkan sehingga penerbangan bisa dilakukan Morotai-Jepang, Morotai-Shanghai, Taiwan-Morotai. Jangan ada lagi transit,” tutur Basuri.

Berita Terkait

Polda Malut Tangkap Pemalsu PCR Covid-19
Perayaan Idul Adha di Rumah Tidak Mengurangi Esensi Ibadah
Tokoh Indonesia Bicara Soal Bijak Bermedia Sosial di Era Pandemi Begini Ulasannya
Melawan Hoaks Seputar Isu Negatif Pemekaran Wilayah Papua
Pemerintah Cairkan BST Selama PPKM Mikro Darurat
UU Cipta Kerja Mencegah Tumpang Tindih Regulasi
Perlu Disiplin Prokes 5M Saat Beribadah
Menolak Penyebaran Paham Organisasi Terlarang

Berita Terkait

Senin, 18 September 2023 - 11:45 WIB

Rekomendasi BPK Tak Tuntas, APH Diminta Periksa Bantuan Alsintan dan Benih Perkebunan di Sumbar

Minggu, 17 September 2023 - 19:53 WIB

Kepala SMKN se Kota Padang Bersatu Majukan Pendidikan: Dra. Sri Wirdani Diberi Penghormatan Pada Acara Perpisahan

Sabtu, 16 September 2023 - 18:54 WIB

Gubernur Sumbar Tanggapi Tindak Lanjut Audit BPK, Ini Deretan Temuan Tahun 2021 dan 2022

Sabtu, 16 September 2023 - 17:17 WIB

SMKN 1 Lubuk Sikaping Tingkatkan Kompetensi Siswa Melalui Program Guru Tamu

Jumat, 15 September 2023 - 21:10 WIB

Dukungan Kadisdik Barlius Kunci Sumbar Sukses Raih 9 Medali di O2SN 2023

Rabu, 13 September 2023 - 18:22 WIB

BPJN Sumbar Soal Minta Sumbangan di Jalan Rusak dan Proyek Jembatan: Tidak Ada Hubungan dengan Kami

Rabu, 13 September 2023 - 18:15 WIB

Aktivitas Minta Sumbangan di Proyek Jembatan dan Jalan Rusak Lintas Sumut – Padang Buat Kesal Pengendara

Rabu, 13 September 2023 - 10:40 WIB

Inovatif Sekda Kota Padang untuk Pengelolaan Keuangan Daerah

Berita Terbaru

Regional

Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampokan

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:48 WIB