Polres Ciamis Kembali Sita Ratusan Miras Oplosan

- Pewarta

Rabu, 5 September 2018 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIAMIS – Polres Ciamis Polda Jawa Barat kembali mengungkap peredaran minuman keras (miras) oplosan di tiga tempat berbeda dalam waktu yang bersamaan, Sabtu 1 September 2018.

Dari ratusan miras oplosan yang disita, polisi menetapkan tiga orang tersangka masing-masing Muhammad Ramdhani, Andri Mulyana dan Firli Firlandi Nurhendi.

Muhammad Ramdhani ditangkap ketika sedang memperjualbelikan miras oplosan jenis ciu di Lapangan Terbuka Pantai Barat Dusun Karangsari Desa Pananjung  Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangan tersangka kami mengamankan 73 botol bekas aqua isi 600 ml yang berisi minuman beralkohol jenis ciu,” tegas Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, Rabu (5/9/2018).

Di sekitar lokasi tersebut atau tak jauh dari lokasi penangkapan Ramdani, Polres Ciamis juga menggelandang Andri Mulyana.

Dari tangan Andri polisi menyita 36 bungkus kantong plastik ukuran 1/2 liter, berisi minuman beralkohol jenis ciu.

Masih di Lapangan Terbuka Pantai Barat Pangandaran, tersangka ketiga Firli Firlandi Nurhendi berhasil dibekuk berikut barang bukti 13 bungkus plastik ukuran 1/2 liter, berisi minuman beralkohol jenis ciu.

“Kami berupaya keras agar Ciamis bebas miras, maka kami akan lakukan pengembangan ke asal mula barang bukti dan jaringan miras oplosan ini,” terang Kapolres.

Atas perbuatan ketiga tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 204 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menghimbau masyarakat tidak main-main, dengan mengedarkan atau memperjualbelikan miras di wilayah hukum Polres Ciamis.

“Setiap perbuatan melawan hukum, apalagi disertai bukti-bukti akan kami tindak tegas,” pungkas Kapolres.

Berita Terkait

PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar
Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun
Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya
BKHM Kemendikbudristek Kelola Dana Peringatan HGN Tidak Sesuai Ketentuan
Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampokan
Heboh, BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 Miliar dan Fiktif Rp1,7 Miliar di Kemendikbudristek
Kasat Binmas Polres Nisel Gelar Jum’at Curhat
Hilarius Duha Tinjau Langsung Penanganan Longsor

Berita Terkait

Senin, 18 September 2023 - 11:45 WIB

Rekomendasi BPK Tak Tuntas, APH Diminta Periksa Bantuan Alsintan dan Benih Perkebunan di Sumbar

Minggu, 17 September 2023 - 19:53 WIB

Kepala SMKN se Kota Padang Bersatu Majukan Pendidikan: Dra. Sri Wirdani Diberi Penghormatan Pada Acara Perpisahan

Sabtu, 16 September 2023 - 18:54 WIB

Gubernur Sumbar Tanggapi Tindak Lanjut Audit BPK, Ini Deretan Temuan Tahun 2021 dan 2022

Sabtu, 16 September 2023 - 17:17 WIB

SMKN 1 Lubuk Sikaping Tingkatkan Kompetensi Siswa Melalui Program Guru Tamu

Jumat, 15 September 2023 - 21:10 WIB

Dukungan Kadisdik Barlius Kunci Sumbar Sukses Raih 9 Medali di O2SN 2023

Rabu, 13 September 2023 - 18:22 WIB

BPJN Sumbar Soal Minta Sumbangan di Jalan Rusak dan Proyek Jembatan: Tidak Ada Hubungan dengan Kami

Rabu, 13 September 2023 - 18:15 WIB

Aktivitas Minta Sumbangan di Proyek Jembatan dan Jalan Rusak Lintas Sumut – Padang Buat Kesal Pengendara

Rabu, 13 September 2023 - 10:40 WIB

Inovatif Sekda Kota Padang untuk Pengelolaan Keuangan Daerah

Berita Terbaru

Regional

Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampokan

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:48 WIB