Jakarta – Usulan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan supaya format debat kandidat dalam pemilihan presiden 2019 diubah tampaknya sulit terkabul. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpendapat konsep mereka sudah tepat dengan alasan bisa menggambarkan visi dan misi para calon yang bersaing.
“Format saat ini sudah sangat mantap,” kata Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Kamis (13/9).
Menurut Pramono meskipun sudah ada aturan-aturan mengenai debat, tetapi hal-hal bersifat teknis diatur kemudian. Meski demikian, dia mengatakan KPU tetap terbuka atas berbagai masukan dari masyarakat demi proses debat yang lebih bagus. Saat ini, Pramono mengaku belum mengerti bagaimana pengubahan konsep debat yang diinginkan kubu Prabowo-Sandiaga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya nanti saja kalau sudah ada masukan secara resmi. Kami tidak bisa berandai-andai,” kata dia.
Pramono menyatakan format debat capres-cawapres secara umum sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, pasal 48, 49, dan 50.
Misalnya, pada pasal 48 disebutkan debat akan diselenggarakan KPU sebanyak 5 (lima) kali pada masa kampanye. Rinciannya, dua kali untuk calon Presiden, satu kali untuk calon Wakil Presiden, dan dua kali untuk calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Selain itu, debat kandidat akan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga
penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta.
Pada pasal 49 disebutkan pelibatan kalangan profesional dan akademisi untuk menjadi moderator. Dalam proses pemilihan moderator, KPU berkoordinasi dengan Tim Kampanye Nasional masing-masing Pasangan Calon.
Sedangkan pasal 50 mengatur soal mekanisme perizinan bagi kandidat yang tidak bisa mengikuti debat. Selain itu, terdapat sanksi bagi kandidat yang menolak mengikuti debat.