Soal Debat Pilpres Berbahasa Inggris, Ini Jawaban KPU

- Pewarta

Jumat, 14 September 2018 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Usulan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan supaya format debat kandidat dalam pemilihan presiden 2019 diubah tampaknya sulit terkabul. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpendapat konsep mereka sudah tepat dengan alasan bisa menggambarkan visi dan misi para calon yang bersaing.

“Format saat ini sudah sangat mantap,” kata Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Kamis (13/9).

Menurut Pramono meskipun sudah ada aturan-aturan mengenai debat, tetapi hal-hal bersifat teknis diatur kemudian. Meski demikian, dia mengatakan KPU tetap terbuka atas berbagai masukan dari masyarakat demi proses debat yang lebih bagus. Saat ini, Pramono mengaku belum mengerti bagaimana pengubahan konsep debat yang diinginkan kubu Prabowo-Sandiaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya nanti saja kalau sudah ada masukan secara resmi. Kami tidak bisa berandai-andai,” kata dia.

Pramono menyatakan format debat capres-cawapres secara umum sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, pasal 48, 49, dan 50.

Misalnya, pada pasal 48 disebutkan debat akan diselenggarakan KPU sebanyak 5 (lima) kali pada masa kampanye. Rinciannya, dua kali untuk calon Presiden, satu kali untuk calon Wakil Presiden, dan dua kali untuk calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Selain itu, debat kandidat akan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga
penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta.

Pada pasal 49 disebutkan pelibatan kalangan profesional dan akademisi untuk menjadi moderator. Dalam proses pemilihan moderator, KPU berkoordinasi dengan Tim Kampanye Nasional masing-masing Pasangan Calon.

Sedangkan pasal 50 mengatur soal mekanisme perizinan bagi kandidat yang tidak bisa mengikuti debat. Selain itu, terdapat sanksi bagi kandidat yang menolak mengikuti debat.

Berita Terkait

Demokrat Resmi Gabung Koalisi Indonesia Maju, Bambang Haryo : Ini Perpaduan Menarik
Bambang Haryo Sebut Putra Sulung Jokowi Mewakili Suara Anak Muda, Cocok Jadi Cawapres Prabowo?
Survei Pileg 2024 Dapil Jatim 1, Bambang Haryo Masuk 5 Besar Tokoh Potensial
Prabowo Bertemu Budiman Sudjatmiko di Kartanegara, Ini yang Dibahas
Gerindra Surabaya Gerakkan Mesin Partai Distribusi Daging Kurban
Bambang Haryo Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Desmon J Mahesa
BPK Berikan Opini WTP Kepada Pemerintah Pusat Tahun 2022
Warga Desa Majasem Sambut Gembira Pavingisasi Jalan Lingkungan Dari BK Tahun Anggaran 2023.

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 08:42 WIB

Ternyata Sejak Awal Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Terindikasi Praktik Bisnis Tidak Sehat Pengadaan Jasa Konsultan

Rabu, 27 September 2023 - 23:12 WIB

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Salim Lays di Balikpapan

Rabu, 27 September 2023 - 21:26 WIB

Tabrak Kapolsek Benowo Saat Razia, Dinar Aji Dituntut 3 Tahun Penjara

Rabu, 27 September 2023 - 18:58 WIB

Sat Lantas Polres Nias Selatan Rutin Gatur Pagi

Rabu, 27 September 2023 - 18:38 WIB

Rincian Biaya Proyek BTS 4G yang Ditangani Kejagung

Rabu, 27 September 2023 - 14:25 WIB

BPK Temukan Indikasi Kerugian Besar Biaya Angkut Pengadaan Minyak Mentah

Rabu, 27 September 2023 - 11:48 WIB

Audit Kemendesa PDTT, BPK Temukan Belanja Fullboard Tidak Diyakini Rp1,8 Miliar

Rabu, 27 September 2023 - 02:59 WIB

Candra Dituntut 1,5 Tahun pada Kasus KDRT, Kuasa Hukum Sebut Hanya Cakar-Cakaran

Berita Terbaru

Regional

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Salim Lays di Balikpapan

Rabu, 27 Sep 2023 - 23:12 WIB

Regional

Sat Lantas Polres Nias Selatan Rutin Gatur Pagi

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:58 WIB

Ilustrasi Menara BTS

Jakarta

Rincian Biaya Proyek BTS 4G yang Ditangani Kejagung

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:38 WIB