Bekasi – Sebanyak 88 tempat pembuangan sampah liar yang berada di 12 Kecamatan Kota Bekasi ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi karena telah mencemari lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi mengatakan kemunculan tempat sampah liar dipicu karena ketiadaan fasilitas tempat pembuangan sampah sementara (TPS) dalam kawasan perumahan.
“Tempat sampah liar ini kan merupakan tindakan mencemari lingkungan setempat. Kami tindak lanjuti laporannya dan sudah kita tutup. Kota Bekasi pada awalnya terdapat sekitar 120 tempat sampah liar yang dikelola secara swadaya warga. Tempat sampah liar muncul akibat minimnya pengawasan pemerintah serta maraknya aktivitas pemulung yang mendiami sebuah kawasan tak bertuan,”katanya, Selasa (18/9/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jumhana mengklaim lewat sosialisasi dan tindakan yang konkret Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dapat mengurangi titik-titik pembuangan sampah liar, sehingga saat ini terdapat 32 titik tempat pembuangan sampah liar yang masih tersebar.
“Salah satunya berlokasi di RT05 RW03, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi dan 32 titik tempat pembuangan sampah liar itu jauh dari lingkungan warga sehingga tidak menganggu kenyamanan warga. Namun demikian, sebanyak 32 lokasi tempat sampah liar tersebut saat ini kondisinya sudah sangat akut sehingga mendesak dilakukan pengolahan lahan.
Diketahui produksi sampah Kota Bekasi mencapai 1.700 ton per hari. Total produksi tersebut tidak sebanding dengan daya tampung TPA Sumur Batu seluas 3,5 hektare dengan daya tampung per hari maksimal 650 ton.