Blitar – Rapat paripurna, ” penyampaian laporan badan anggaran, dilanjutakan dengan persetujuan dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2018 menjadi Perda Kabupaten Blitar ” yang diadakan di Kantor DPRD Kabupaten Blitar.
Sidang diadakan pada hari, Rabo (26/9/18) di mulai 19.00 WIB. kali ini agenda sidang paripurna terkait persetujuan dan penetapan anggaran batal digelar, pasalnya rapat tidak memenuhi kuorum kurang dari 2/3 anggota dewan.
Adapun jumlah yang hadir pada persidangan tersebut hanya di hadiri 27 anggota dewan dari 48. fraksi yang hadir yaitu, fraksi PDIP, PAN, Demokrat, PKB dan Golkar. untuk GPS tidak hadir sama sekali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari Fraksi GPS ketidak hadiranya, Mujib berkomentar kaitan dengan penundaan sidang paripurna terkaitan (materi sidang) karena tidak kuorum adalah adanya kegiatan masing2 anggota dewan yang bersamaan dgn jadwal sidang paripurna, kemudian adanya hak politik utk berpendapat dari masing anggota yang mana itu masih belum terakomodir dalam pembahasan dari isi keputusan atau substansi dari yang di paripurnakan.
” mungkin bersamaan dengan jadwal yang sama diluar sidang dan juga anggota dewan mempuyai hak politiknya boleh setuju dan boleh tidak setuju, sehingga tidak perlu hadir di persidangan “, tuturnya. Kamis (27/9/19) via telepon.
Hal yang sama juga di sampaikan Bupati Blitar Rijanto, ” kita ikuti perkembangan yang ada dan mungkin saat ini anggota dewan yang lain ada agenda pribadi sehingga tidak hadir pada sidang ini “, jelasnya.
Sidang ditutup pimpinan sidang sesuai ketentuan yang berlaku adapun yang hadir tidak kuorum maka sidang paripurna ditunda,dan akan dilanjut rapat korpimpinan dan ketua fraksi.