Blitar – Rapat paripurna, ” penyampaian laporan badan anggaran, dilanjutakan dengan persetujuan dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2018 menjadi Perda Kabupaten Blitar ” yang diadakan di Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Kamis ( 27/9/18 ) telah disetujui dan ditetapkan.

Sidang ini merupakan sidang lanjutan yang tertunda pada hari Rabo (26/9) kemarin akibat tidak memenuhi kuorum, dan pada hari ini telah terpenuhi dengan kehadiran 32 anggota dewan dari 48 anggota yang ada dan sesuai peraturan tatap tertip di dalam persidangan 2/3 dari jumlah yang hadir.

” Karena dua anggota dewan, mundur dan belum dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), maka jumlah anggota dewan berkurang, dari 50 menjadi 48 anggota,” jelas Suwito Saren Satoto waktu di persidangan dan selaku Ketua DPRD Kabupaten Blitar.

Lanjutnya, ” Dalam APBD Perubahan ini menitik beratkan pada, ganti rugi kali bogel sebesar 10 M, Alat uji Ker di dinas Perhubungan Senilai 5,6 M, pembelian Damkar baru dan Servis senilai 1,8 M, persiapan Adipura dan pembelian lain – lain senilai 2,2 M “, imbuhnya.

Di sisi lain, banyaknya anggota dewan yang tidak hadir dalam Paripurna penetapan APBD P 2018 dan bahkan dari fraksi GPS ( Gerinda,PPP, PKS ) sama sekali tidak hadir menurut mujib salah satu anggota fraksi GPS menuturkan,

” mereka mempuyai hak politik dalam persidangan sehingga hadir dan tidak sebuah bentuk yang demokratis “, alasanya.

Anehnya, di dalam persidangan salah satu anggota dewan datang terlambat beberapa puluh menit, tetapi sidang tetap dinyatakan memenuhi kuorum sebelum salah satu anggota itu datang, akan tetapi kedatanganya sebelum juga diadakan penandatangan pengesahan. hal ini perlu dicermati oleh anggota dewan untuk mematuhi tata tertip persidangan yang telah diatur di dalam peraturan sidang paripurna.