Blitar – Tampaknya masyarakat Kecamatan Sutojayan yang terdampak proyek normalisasi sungai bogel segera merasa lega atas ganti rugi tanahnya, pasalnya APBD Perubahan Tahun Anggran 2018 sudah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Blitar sebesar 10 M dan tinggal menunggu hari untuk direalisasikan.
hal ini, di jelaskan oleh Rustin Camat Sutojayan dan juga selaku anggota tim fasilitasi untuk menangani proses ganti rugi.
” sejauh ini kita sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak, baik dari Balai Besar Wilayah Sungai ” Brantas ” ( BBWS ), Perusahaan Jasa Tirta ( PJT ) dan Kelurahan untuk mengukur ulang batas milik PJT dan Luasan tanah milik warga yang terdampak “, ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Estimasi sementara berapa luasan tanah warga yang terdampak, Rustin menambahkan, ” ada kurang lebih 4 Hektar tanah milik warga yang terdampak, terdiri dari 4 kelurahan dan 2 Desa “, jelasnya.
Terakhir, menanggapi Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang ingin menjadi tim fasilitasi, ” Kami belum ada petunjuk dari Ketua Tim yaitu Sekretaris Daerah (Sekda )dan kami hanya menampung saja “, tutupnya