Indonesia kebanjiran bantuan Asing, DPR Bereaksi

- Pewarta

Selasa, 2 Oktober 2018 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menyesalkan Presiden Joko Widodo tidak menetapkan status bencana nasional terhadap peristiwa gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah. Padahal, pihak Istana sudah menyatakan menerima bantuan internasional.

Menurut dia, penetepan status tersebut harus dilakukan jika pemerintah hendak meminta bantuan internasional. “Agak aneh dana asing dibuka tetapi tidak ada pernyataan bencana nasional,” ujar Sodik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/10).

Sodik menduga tidak adanya penetapan status bencana nasional di Sulteng seperti halnya di Lombok, NTB, karena pemerintah khawatir hal tersebut akan mempengaruhi kunjungan wisatawan manca negara ke Indonesia. “Sejak bencana di Lombok kami mendorong menjadi bencana nasional. Ada argumen yang lemah, takut nanti wisata,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politisi Gerindra ini menilai menurunnya kunjungan wisata tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak menetapkan status bencana nasional di Sulteng. Sebab, ia mencontohkan, Bali tetap dikunjungi wisman meski pemerintah pernah menetapkan status siaga saat peristiwa bom.

“Jadi tidak masuk akal ketika menetapkan bencana nasional akibat kekhawatiran turis-turis,” ujar Sodik.

Berita Terkait

KPK Diminta Periksa Temuan BPK Pengadaan Benih, Pupuk dan Alsintan Kementan Rp1,3 Triliun, Termasuk Indikasi Pemahalan Belanja
Terungkap Dugaan Proses Terbalik Proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Survei Lokasi Dilakukan Setelah Kontrak
Ternyata Sejak Awal Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Terindikasi Praktik Bisnis Tidak Sehat Pengadaan Jasa Konsultan
Rincian Biaya Proyek BTS 4G yang Ditangani Kejagung
BPK Temukan Indikasi Kerugian Besar Biaya Angkut Pengadaan Minyak Mentah
Audit Kemendesa PDTT, BPK Temukan Belanja Fullboard Tidak Diyakini Rp1,8 Miliar
Dugaan Perjalanan Dinas Kemendikbudristek Tanpa Bukti Riil Rp20 Miliar, Termasuk Ditjen Diktiristek Rp15 Miliar
BPK: Pengadaan Jasa Konsultan di Kemenko Perekonomian Rp3 Miliar Tidak Sesuai Ketentuan, Mengarah Kepada yang Akan Dipilih

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 22:48 WIB

Dandim 1621/TTS Hadir Dalam Acara Maulid Nabi Muhamad SAW Di Masjid Agung Al Ikhlas So’e

Sabtu, 30 September 2023 - 20:57 WIB

KPK Diminta Periksa Temuan BPK Pengadaan Benih, Pupuk dan Alsintan Kementan Rp1,3 Triliun, Termasuk Indikasi Pemahalan Belanja

Jumat, 29 September 2023 - 20:13 WIB

Polemik Tender RS Surabaya Timur, Yusuf Husni: Sejak Kapan Kejaksaan Punya Kewenangan Memutuskan Perkara?

Jumat, 29 September 2023 - 15:35 WIB

Terungkap Dugaan Proses Terbalik Proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Survei Lokasi Dilakukan Setelah Kontrak

Kamis, 28 September 2023 - 21:51 WIB

Praktisi Hukum Minta Lelang RS Surabaya Timur Dievaluasi, Ada Fakta Hukum Yang Disembunyikan

Kamis, 28 September 2023 - 08:42 WIB

Ternyata Sejak Awal Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Terindikasi Praktik Bisnis Tidak Sehat Pengadaan Jasa Konsultan

Rabu, 27 September 2023 - 23:12 WIB

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Salim Lays di Balikpapan

Rabu, 27 September 2023 - 21:26 WIB

Tabrak Kapolsek Benowo Saat Razia, Dinar Aji Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Terbaru