CIREBON, Deliknews.com – Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra kembali digugat oleh sejumlah orang yang masih saja belum puas oleh hasil pemilu Bupati Cirebon 2018, kali ini gugatan itu dilakukan Hamzah Hariri sebagai penggugat.
Namun, dalam gugatan tersebut kuasa hukum sunjaya melihat ada hal yang aneh dan tak masuk akal atas gugatan yang diterima sunjaya. Kuasa hukum Sunjaya kembali menggugat balik Hamzah Hariri.
“Bahwa dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, pihak yang menjadi Penggugat harus)lah pihak yang dirugikan langsung oleh perbuatan Tergugat, Oleh karena itu sangat aneh apabila Penggugat menggugat Tergugat I dan Tergugat II karena dinilai telah melakukan Perbuatan melawan Hukum dan merugikan Penggugat Dengan demikian sudah terbukti Penggugat bukan orang yang berhak menggugat, dan oleh karena itu gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima,” jelas kuasa hukum Sunjaya, Hamdani Erwin Manurung SH (3/10/18).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang dengan agenda pembacaan Duplik, pihak Sunjaya menggugat balik tergugat dengan total kerugian 6,1 milyar.
“Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi patut menduga meminta ganti kerugian
kepada Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi berupa:
Kerugian Materiil dan Kerugian Imateriil (pencemaran nama baik, kerugian tenaga, fikiran, dan waktu) Total kerugian 6,1 Milyar Rupiah.” Pungkas kuasa hukum Sunjaya.
Hingga saat ini gugatan tersebut masih bergulir dengan Nomor gugatan PdtG-29, di Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon.