CIREBON, Deliknews.com – Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra digugat oleh oknum yang masih saja belum puas oleh hasil pemilu Bupati Cirebon 2018, gugatan itu dilakukan Hamzah Hariri sebagai penggugat.

Bahwa sidang yang diselenggarakan pada Hari Rabu, (10/10/2018) dipimpin oleh Hakim Ketua Setia Sri Mariana, S.H. di Pengadilan Negeri, Sumber, Kabupaten Cirebon. Dengan agenda pembacaan putusan sela.

Dalam putusan sela hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada pembuktian.

Hamdani Erwin Manurung selaku kuasa hukum dari tergugat Sunjaya mengatakan, bahwa sudah jelas ada undang-undang yang mengatur tentang sengketa Pemilukada.

“Pertama, undang-undang sudah jelas mengatur bahwa lembaga peradilan mana yang berhak mengadili terkait pelanggran yang berhubungan dengan sengketa pilkada, termasuk pelanggaran administrasi yang terjadi pada event pilkada dan dalam putusan Mahkamah Konstitusi memenangkan Sunjaya-Imron,” ucap Hamdani usai menghadiri sidang.

“Namun yang kita sudah dengar bersama majelis hakim memutuskan dalam sidang putusan sela, hakim mengatakan esepsi kita tidak beralasan hukum, dan hakim berpendapat bahwa isi gugatan yg diajukan oleh penggugat adalah hal yang bukan terkait sengketa pemilukada. Yang dalam amarnya putusan pengadilan negeri berwenang untuk mengadili. Kami menghormati keputusan yang diputuskan oleh majales hakim,” tegas Hamdani.

Tim kuasa hukum Sunjaya juga berharap, kedepannya Komisi Yudisial agar mengawal persidangan.

“Mulai saat ini dalam sidang pembuktian kedepan kami akan meminta komisi yudisial untuk memantau dan mengawasi persidangan ini. Dan kami berharap masyarakat ikut mengawal,” tutup Hamdani