Blitar – Pihak kantor Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) di Wiyung Surabaya, terkesan tertutup dengan media. pasalnya ketika beberapa media yang tergabung dalam Komunitas Media Online (KOMED) Blitar untuk mengkonfirmasi masalah temuan Aset Barang/Tanah yang di gunakan untuk usaha perseorangan yang tidak jelas MOU – nya.
Disini jelas, tidak serta merta seseorang atau lembaga menduduki tanah, memiliki atau menguasai barang atau aset tanah yang di miliki oleh instansi atau pemerintahan yang di gunakan untuk perkantoran atau usaha yang semua di atur oleh PP No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permen No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut Vola dari media Surabayanewsweek.com, bahwa dirinya akan mengkorfirmasi terkait tanah aset milik Dinas PUPR Provinsi pada BBWS, yang mana aset tanahnya di jln. Raya Blitar Tulungagung Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dipergunakan untuk usaha perseorangan pembuat eggtre.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Kami akan mengkonfirmasi terkait penggunaan aset , tapi kita tidak ada tanggapan dari pihak BBWS dan terkesan tertutup oleh media “, ungkapnya. Kamis (10/10/18) di Wiyung – Surabaya.
Dia juga menambahkan, selama dirinya berada di kantor BBWS mendapat perlakuan yang diskrinatif dan melecehkan.
” Kami diperlakukan tidak sebagaimana mestinya, kami sebagai awak media yang ingin mengkonfirmasi yang dianggap sebagai temuan dan perlu adanya klarifikasi. namun saat itu kita tidak dipertemukan oleh pihak yang menangani masalah tersebut. dan tidak begitu saja kami sebelumnya di larang masuk kantor “, tandasnya.
Sampai berita ini di terbitkan, Vola juga selaku sekretaris komunitas media online blitar mengaharap pihak BBWS segera mengklarifikasi agar tahu keberadaan usaha dan bagaimana MOU -nya, ” tutupnya.