Surabaya – Tindakan salah satu Instansi pada Balai Besar Wilayah l (BBWS) yang beralamat di jln. Wiyung – Menganti Surabaya, diskriminatif terhadap beberapa Media yang tergabung dalam Komunitas Media Online Blitar (KOMED), Kamis (11/10/18).

Tindakan diskriminatif ini disaat beberapa teman media sedang melakukan konfirmasi ke kantor BBWS.

” Dalam hal ini kami diperlakukan sangat diskrinatif dan melecehkan kami selaku insan press. pasalnya saat kita mau konfirmasi kita tidak di ijinkan untuk masuk ke ruang loby di mana di tempat itu sudah tersedia ruang tunggu. sehingga kita di suruh tunggu di luar ” ungkap Anton salah satu anggota KOMED yang ikut ke Surabaya dari media Detiksyber.com

Tidak diperkenankannya awak media memasuki ruang tunggu, alasan petugas dikarena kan ruang tunggu tersebut peruntukannya untuk tamu yang datang kusus dari Jakarta,sedangkan awak media sudah disediakan di luar dekat Ruang Satpam.Pernyataan ini menyulut emosi awak media yang terkesan diskriminatif.

Saat dikonfirmasi ke pihak security hal itu sudah S.O.P yang sudah menjadi instruksi bahwa setiap awak media yang datang harus menunggu diluar.

” Maaf mas….kami hanya menjalankan perintah “, kata petugas security.

Tidak begitu saja, malah kita di masukan ke ruangan yang sempit dan disuruh menunggu pihak yang menangani, namun hampir 2 jam tidak kunjung datang. hal ini sangat ironis sekali dan terkesan tertutup bagi awak media.

Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 “ Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Selain itu juga melanggar UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik