Kantor BBWS Wiyung, Enggan Temui Wartawan. Ini Masalahnya..!

- Pewarta

Kamis, 11 Oktober 2018 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Tindakan salah satu Instansi pada Balai Besar Wilayah l (BBWS) yang beralamat di jln. Wiyung – Menganti Surabaya, diskriminatif terhadap beberapa Media yang tergabung dalam Komunitas Media Online Blitar (KOMED), Kamis (11/10/18).

Tindakan diskriminatif ini disaat beberapa teman media sedang melakukan konfirmasi ke kantor BBWS.

” Dalam hal ini kami diperlakukan sangat diskrinatif dan melecehkan kami selaku insan press. pasalnya saat kita mau konfirmasi kita tidak di ijinkan untuk masuk ke ruang loby di mana di tempat itu sudah tersedia ruang tunggu. sehingga kita di suruh tunggu di luar ” ungkap Anton salah satu anggota KOMED yang ikut ke Surabaya dari media Detiksyber.com

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak diperkenankannya awak media memasuki ruang tunggu, alasan petugas dikarena kan ruang tunggu tersebut peruntukannya untuk tamu yang datang kusus dari Jakarta,sedangkan awak media sudah disediakan di luar dekat Ruang Satpam.Pernyataan ini menyulut emosi awak media yang terkesan diskriminatif.

Saat dikonfirmasi ke pihak security hal itu sudah S.O.P yang sudah menjadi instruksi bahwa setiap awak media yang datang harus menunggu diluar.

” Maaf mas….kami hanya menjalankan perintah “, kata petugas security.

Tidak begitu saja, malah kita di masukan ke ruangan yang sempit dan disuruh menunggu pihak yang menangani, namun hampir 2 jam tidak kunjung datang. hal ini sangat ironis sekali dan terkesan tertutup bagi awak media.

Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 “ Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Selain itu juga melanggar UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terkait

Sumber Air Brantas Menurun 70%, Bambang Haryo : Kembalikan Sumber Air Brantas
Makan Bandeng Bareng Petani Desa Sentul Sidoarjo, Bambang Haryo Bilang Mantep
Konsisten, Bambang Haryo Dorong BPJS Gratis Untuk Petani
Hari Tani Nasional, Bambang Haryo Dorong Peningkatan Produktivitas Petani Sidoarjo
Kawal Langsung, Bambang Haryo Konsisten Melanjutkan Program Bedah Rumah di Sidoarjo
Bambang Haryo Dorong Pasar Tradisional di Digitalisasi
Untuk Keberlanjutan Pendidikan SBI Salurkan Beasiswa
Minim Perhatian, Woodball Tuban Berharap Keberuntungan Porprov VIII Jatim

Berita Terkait

Senin, 2 Oktober 2023 - 20:54 WIB

Terungkap Indikasi Kelebihan Bayar Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Rp18,7 Miliar

Minggu, 1 Oktober 2023 - 23:49 WIB

BPK Temukan Beragam Masalah Kemendikbud Era Anies Baswedan

Minggu, 1 Oktober 2023 - 11:03 WIB

BPK Temukan Kemenkeu Telat Terbitkan Surat Tagihan Pajak Puluhan Triliun, Ini Akibatnya

Sabtu, 30 September 2023 - 20:57 WIB

Temuan E-Purchasing Kementerian Pertanian Capai Angka Rp1,3 Triliun, Ada Indikasi Pemahalan Belanja

Jumat, 29 September 2023 - 15:35 WIB

Terungkap Dugaan Proses Terbalik Proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Survei Lokasi Dilakukan Setelah Kontrak

Kamis, 28 September 2023 - 08:42 WIB

Ternyata Sejak Awal Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Terindikasi Praktik Bisnis Tidak Sehat Pengadaan Jasa Konsultan

Rabu, 27 September 2023 - 18:38 WIB

Rincian Biaya Proyek BTS 4G yang Ditangani Kejagung

Rabu, 27 September 2023 - 14:25 WIB

BPK Temukan Indikasi Kerugian Besar Biaya Angkut Pengadaan Minyak Mentah

Berita Terbaru