Blitar – Kasus surat pemanggilan palsu oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bupati Blitar Rijanto dan seorang staf Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Blitar, mendapat tanggapan mantan Wakil Ketua Komisi KPK, Muhammad Yasin, MM Usai pemaparan saresehan yang digelar pada hari Selasa (16/10) di Pendopo Ronggo Hadinegoro
Usai acara, Yasin menuturkan bahwa proses standarisasi pemanggilan penyidik KPK berdasarkan adanya 2 alat bukti permulaan yang cukup dari hasil team penyidik dalam penyelidikan, lalu statusnya di naikan menjadi penyidikan.
Akan tetapi, sebelumnya di serahkan dulu ke Pimpinan KPK sesuai yang telah di atur pada Pasal 2 Undang – Undang No. 30 Tahun 2002, sehingga pimpinan memerintahkan kepada team penyidik untuk proses tahapan penyelidikan. disini nantinya surat pemanggilan penyidikan sudah ada Aprebiasi atau Aproname yang namanya itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

” ini berbeda dengan yang lain akan tetapi pengaturan yang lebih spesifik telah di atur pada Pasal 42 sangat jelas seperti itu bunyinya “, terang Yasin.
Selain itu pemanggilan, ” bisa juga berdasarkan hasil laporan masyarakat yang di anggap cukup bukti dan hasil pengembangan suatu kasus dari kasus yang sedang di tangani “, tambahnya.
Menanggapi hasil kinerja KPK di Blitar, Yasin menjelaskan yang sedang terjadi Blitar kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan bagi yang belum sebagai lesson learn dengan cara reformasi birokrasi yang didalamnya ada good governance atau tata kelola pemerintah yang baik yang sudah di buktikan oleh Pemkab Blitar dalam hal ini salah satunya mendapat Opini dari hasil laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lagi.
” Dalam hal ini harus di jaga dan harus di tambahkan perubahan layanan yang mengarah pada publik, jadi forsugah yang dilakukan oloh KPK, fokus utamanya adalah ” one top services dan one roof services “ jadi layanan publik yang bagus, yang transparan, merupakan goodwin untuk meraih public trust atau kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah setempat “, jlentrehnya.
Terakhir, harapan kedepan diadaka saresehan kali ini, mendapat pemahaman agar nantinya mendorong Bupati agar menjalakan roda Pemerintahan yang bersih tidak ada korupsi, pengadaan barang dan jasa yang transparan dan tidak ada APBN atau APBD yang tersisa setelah tanggal (30/12) cepat di setor ke Kas Negara. ini merupakan prestasi – prestasi yang menunjukan ketaatan hukum terhadap Perundang – Undang.