Blitar – Merasa akan merusak stabilitas birokrasi, akibat surat pemanggilan Penyidik KPK palsu dan telah beredar melalui media sosial (medsos), akhirnya Pemkab Blitar melalui Agus Sunanto selaku Kepala Bagian Hukum dengan kuasa Bupati Blitar, melaporkan adanya tersebut ke pihak kepolisian.

Menurut Kapolres Blitar AKBP Anisullah M Ridha, pihaknya telah menerima laporan tersebut pada hari Selasa kemarin, tanggal 16 Oktober 2018, jam 11.30 wib dengan laporan dugaan tindak pidana menyiarkan atau memberitakan kebohongan.

” Sesuai dengan laporan polisi nomor : B/315/X/2018/SPK/Jatim/Res Blitar tanggal (16/10/18) ini, otomatis secara resmi kami tingkatkan statusnya menjadi penyelidikan, dalam perkara penyiaran berkonten tidak benar ”, ungkap Kapolres Blitar dalam Press Release, Rabu (17/10).

Dalam hal ini, yang dilaporkan oleh Pemkab Blitar adalah salah satu pemilik akun facebook dengan insial TR, yang pertama kali mengunggah dugaan surat pemanggilan palsu.

Selain itu, Polres Blitar akan berkoordinasi dengan KPK, Untuk mengusut tuntas kasus yang merugikan Institusi Pemerintah Kabupaten Blitar akibat penyebaran informasi yang diduga tidak benar dan nantinya akan si kenakan sangsi jika terbukti, dan akan diproses sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

” Dalam waktu dekat kita akan segera memanggil terlapor untuk dimintai keteranganya “, pungkas Anis.

Ditempat berbeda, TR yang mempunyai akun facebook tersebut mengatakan bahwa dirinya akan siap dan patuh dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan apa yang menjadi terlapor, dan juga meminta untuk mengusut tuntas siapa di balik pembuat surat palsu tersebut.

” Kita akan tetap dorong agar kepolisian mengusut tuntas surat panggilan palsu KPK. Aktor intelektual pembuat surat palsu itu harus ditangkap. Segera sita surat palsu tersebut, kan ada sidik jarinya ? Semoga polisi mampu membongkar semua konspirasi dibalik surat palsu tersebut ” jawab TR.

Dalam hal ini, Pasal yang di gunakan untuk menjerat sesorang dengan sengaja menyiarkan berita bohong, ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan,sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) , pasal 15 undang-undang no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau pasal 45 a ayat 2 undang –undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.