Blitar – Team Saber Pungli Satreskrim Polres Blitar berhasil mengamankan dua ASN di lingkungan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang berencana dalam kasus pecah waris.
Sedangkan ASN yang terjaring berinisial MH seorang Camat dan SS menjabat sebagai Kasi di Kecamatan setempat.
” Dari pengaduan masyarakat selajutnya kita kembangkan dan hasilnya keduanya terjaring OTT karena atas kasus pecah tanah waris di Kecamatan Kanigoro,” kata Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha, Jumat (19/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasusnya, keduanya meminta upah sebesar Rp 15 juta kepada korbannya. Kedua oknum ASN ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Blitar. Namun, keduanya sudah ditetapkan tersangka.
Sedangkan barang bukti yang berhasil di amankan oleh petugas berupa, uang senilai 15 Jt pecahan 50 ribuan dan berkas lampiran surat pecah waris.
” Nantinya akan kita kembangkan seputar aliran dana, dan prosesnya sudah kita naikkan dari penyelidikan menuju penyidikan,” ujar Anis.
Selanjutnya, keduanya diduga melanggar pasal 12 huruf e UU RI nomor 20 tahun 2001 perubahan UU RI nomor 31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara paling lama 20 tahun atau denda minimal Rp 200 juta paling besar 1 Miliar.