Blitar – Mohamad Trijanto, Ketua LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) merespon positif atas laporan Kabag Hukum Pemkab Blitar ke Polres Blitar, Selasa (16/10) kemarin. M. Trijanto dilaporkan terkait postingan surat pemanggilan KPK palsu, di akun facebooknya.

Dengan didampingi puluhan aktivis anti korupsi, Trijanto mendatangi Polres Blitar, Kamis (18/10). Kedatangannya di Mapolres Blitar, untuk memberikan keterangan terkait postingan surat pemanggilan KPK untuk Bupati Blitar, yang kemudian ternyata surat tersebut palsu. Namun rencana tersebut urung dilakukan karena dirinya belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian (Polres Blitar).

“Kemarin (Kamis.red), rencananya saya ingin memberikan keterangan terkait pelaporan yang dilayangkan Bagian Hukum Pemkab Blitar ke Polres Blitar. Namun rencana tersebut urung, karena saya belum menerima surat panggilan dari Polres Blitar,” kata Mohamad Trijanto, Jumat (19/10).

Lebih lanjut Trijanto menyampaiakn, menurut informasi yang dia terima, dirinya baru dipanggil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) baru Sabtu (20/10).

“Saya dengar, informasinya, surat panggilan dari kepolisian akan dilayangkan Sabtu (20/10),” tandas Trijanto.

Menanggapi hal tersebut Trijanto berencana mendatangi panggilan Polres Blitar untuk memberikan keterangan pada Senin (22/10) mendatang. Trijanto mengaku, jika dirinya akan didampingi beberapa pengacara, ketika meberikan keterangan di hadapan penyidik Polres Blitar.

“Banyak pengacara dari luar daerah yang ingin mendampingi saya dalam pemeriksaan pada Senin mendatang,” jelasnya.

Trijanto mengaku, kalau dirinya siap untuk memberikan keterangan sesuai fakta yang ada. Diceritakannya, bahwa dia didatangi salah satu staf di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kedatangan staf PUPR tersebut untuk meminta pendapat atas adanya surat pemanggilan KPK yang belakangan diketahui surat palsu. Selanjutnya Trijanto menyarankan agar yang bersangkutan memberikan penjelasan apa adanya soal kasus yang dipermasalahkan tersebut.

“Dia (staf PUPR.red) datang untuk meminta pendapat atas adanya surat pemanggilan KPK terhadap Bupati dan dirinya, yang rencannya akan dihadiri pada Senin (15/10). Dan kami menyarankan yang bersangkutan memberikan penjelasan apa adanya, jangan ditabahi ataupun dikurangi,” tandas Trijanto.

Ditambahkan Trijano, jika staf Dinas PUPR Kabupaten Blitar tersebut saat menemuinya tidak menunjukan surat pemanggilan KPK, namun hanya bercerita kalau mendapat surat pemanggilan dari KPK.

“Dia tidak menunjukan surat pemanggilan KPK tersebut, tapi dia hanya bercerita dan minta saran. Sedangkan terkait pengirim foto surat panggilan KPK akan saya jelaskan besuk hari Senin,” ujar Trijanto.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Kabag Hukum, Agus Sumanto secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana menyiarkan atau memberitakan kebohongan melalui media sosial Facebook ke Polres Blitar, Selasa (16/10). Pelaporan tersebut dilakukan menyusul viralnya unggahan akun Facebook Mohamad Trijanto sehingga menyebabkan kegaduhan.

Kasus surat palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut terkait pemanggilan pemeriksaan Bupati Blitar, Rijanto dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Blitar berbuntut panjang. Bahkan kasus tersebut sempat viral dimedia sosial Facebook sehingga menyebabkan kegaduhan di tengah pejabat Pemkab Blitar dan masyarakat. (Red,fajar)