Blitar – Hingga kurang lebih10 jam M.Trijanto diperiksa di Polres Blitar dalam kasus menyebarkan berita bohong (hoax) undang – undang ITE dengan surat panggilan nomor :SPG/181/X/RES 2.5/2018/Satreskrim tentang berita bohong dan pembuat keonaran di kalangan maayarakat dan juga ada ada surat panggilan nomor :SPG/182/X/RES 1.9/2018/Satreskrim dalam penyidikan pidana pembuatan surat palsu.
Dalam keterangan pressnya Penasehat Hukumnya (PH) M. Sholeh mengatakan, klienya saat ini masih belum adanya penahanan sebab, ” saat ini saksi ahli bahasa belum diperiksa, dan saksi ahli telekomunikasi (IT) juga belum di periksa. Sehingga nantinya kalau berpotensi untuk menjadi tersangka akan dilakukan penahanan “, ucapnya,usai mendampingi Trijanto di Polres Blitar Senin (22/10)
Sedangkan terkait surat palsu, Dia menembahkan bahwa ini tugas dari penyidik untuk menemukanya. Namun Trijanto di dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) sudah membantu pihak kepolisian menerangkan bahwa saudara inisial YS yang pertama kali mengirim gambar sampul berlogo KPK melalui media washapp.
” Tri…sudah menceritakan semua asal usul gambar sampul berlogo KPK ke pada penyidik, dan sekarang pihak kepolisian tinggal kita lihat serius apa tidak untuk mengungkap siapa aktor atau dalang di balik semua itu ,” tegas Sholeh.
Sholeh juga berkomentar, dalam kasus ini seharusnya fokus dan berkonsentrasi pada siapa pembuat surat palsu KPK itu, sehingga tidak buang – buang waktu.
” undang -undang ITE pasal 146 tidaklah pas untuk diterapkan. klien kami siap membantu kapan saja, dan yang terpenting jangan lewat jam 12 malam “, tutupnya.