Blitar – Aktivis anti korupsi Blitar M. Trijanto hari ini Senen (22/10), memenuhi panggilan Polres Blitar, guna dilakukan penyidikan.
Kedatanganya didampingi oleh pengacaranya M Sholeh & Rekan dan sekaligus mendapat dukungan dari ratusan masyarakat yang tergabung dalam Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM).
Menurut Kuasa Hukumnya, ” hari ini tidaklah fer.., klien kita di panggil dalam hal penyidikan sebelum dilakukan penyelidikan. Seharusnya pelapor dulu didatangkan guna dilakukan penyelidikan ,” kata Sholeh.
Sholeh menambahkan bahwa pemeriksaan hari ini tidaklah lazim, namun bukanlah berati tidak boleh. Dan dia juga menggambarkan, kalau kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) bisa langsung ke penyidikan, ” hal ini pelapor adalah Bupati bukan pakai kuasa, karena ini bukan kasus perdata ,” imbuhnya.
Selain itu, kausa hukum Trijanto akan mempermasalahkan prihal Bupati sampai tanggal (17) belum pernah diperiksa dan saksi yang lain. ” klien saya tiba-tiba ada Surat Perintah Penyidikan (SPP) itu dasarnya dari mana..?, kapan gelar perkaranya, Ini yang akan kami pertanyakan. Sehingga jangan sampai ada kesan bahwa kasus seperti ini jadi kasus pesanan ,” papar Sholeh.
Di tempat yang sama Kapolres Blitar, AKBP Anissulah M Ridha mengungkapkan, seharusnya Trijanto menjalani pemeriksaan Sabtu (20/10) lalu. Namun, yang bersangkutan meminta agar diundur karena masih harus menemui rekanya di luar kota.
“Hari ini pemanggilan terkait dengan keterangan atau muatan di dalam media sosial yang diduga akun yang bersangkutan,” jelas Anissullah.
Anissullah menambahkan, saat ini status Triyanto masih sebagai saksi. Sebenarnya saksi lain juga sudah dimintai keterangan termasuk saksi ahli. Namun, Bupati Blitar Rijanto baru dijadwalkan akan dimintai keterangan hari ini. Karena baru kembali perjalanan dinas ke Bali.
“Kita sudah memeriksa beberapa saksi. Pak Bupati baru kembali dari Bali kemarin sore mungkin hari ini baru akan dijadwalkan pemeriksaanya,” tandas Anissullah.