JAKARTA, Deliknews.com – Ketua DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mendengar hal itu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyererahkan pada hukum yang berlaku.
“Ya pokoknya kalau hukum serahkan sama hukum,” kata Zulhas saat ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Minggu (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu menyusul adanya surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Taufik Kurniawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan pihaknya mencegah Taufik berpergian ke luar negeri. Saut menyatakan Taufik dicegah dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diusut pihaknya.
“Status belum tersangka, kalau sudah segera diumumkan,” ujar Saut.
Taufik sempat diminta keterangannya terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2016, senilai Rp100 miliar. Taufik diduga mengetahui pengurusan anggaran itu.
Taufik selepas diminta keterangan September lalu mengatakan pemanggilan dirinya terkait penyelidikan yang tengah dilakukan KPK. Namun, dia enggan mengungkap kasus yang tengah diselidiki KPK.