Blitar – Kemudahan berusaha dalam berbagai skala turut didorong Pemerintah dengan reformasi struktural, termasuk dengan reformasi sistem perizinan. Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Online Single Submission (OSS) diharapkan efektif mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha. Hal ini sudah dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar, sejak pertengahan agustus yang lalu.
Penerapan sistem OSS ini, nantinya diharapkan mampu mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang dilakukan secara elektronik. Melalui reformasi sistem perizinan, supaya mendorong standardisasi menjadikan birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah lebih mudah, lebih cepat, dan juga lebih terintegrasi.
” sistem ini merupakan sistem perizinan yang cepat dengan menggunakan internet dengan memasukan data yang tepat, pemohon langsung dapat ijin yang diharapkan bersamaan keluarnya barcode. Ditambah lagi, pemohon tidak harus datang lagi ke kantor untuk melakukan perpajangan perizinan, selama tidak ada perubahan “, demikian menurut Drs. Rully Wahyu Prasetyowanto, ME selaku Kepala Dinas (DPMPTSP) Kabupaten Blitar, Senin (29\10) di kantornya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengacu pada PP No 24 tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Perpres RI No.91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, sudah barang tentu sistem OSS ini hal yang baru, maka pihaknya telah menyiapkan pendamping di kantor bagi pemohon yang kurang mengerti dunia elektronik. Namun tidak sampai di situ juga, pelayanan jemput bola pada daerah yang jauh dari kantor perizinan telah dia terapkan, dengan membentuk “Canting OSS ” (Kecamatan Pendamping OSS) di setiap kecamatan nantinya.
” Bagi yang tidak mampu mengakses atau hanya sekedar konsultasi, seperti di Kecamatan Panggungrejo sudah kami membentuk Canting OSS. Pemohon tidak lagi harus ke kantor, cukup di kecamatan sudah bisa mengakses data perizinan dan gratis alias tidak dipungut biaya “, terang Ruly.
Selain itu, melalui Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian sistem ini nantinya mampu menarik investor untuk berinvestasi di daerah masing – masing. Baik investor yang berstatus perseroan terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV), koperasi, maupun perseorangan untuk perizinan usaha kecil dan menengah (UKM) dengan Kecanggihan lainnya dapat mengakses informasi, investor dapat mengetahui insentif fiskal yang akan diperoleh. Seperti halnya tax holiday, tax allowance, dan Pajak Penghasilan (PPh) 0,5% kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
” Semua ini akan masuk ke dalam sistem, sehingga investor tidak hanya mendapat izin tapi juga informasi insentif ,” tambahnya.
Lebih jauh lagi, sistem ini juga terintegrasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga penerbit perizinan yang menyangkut 20 sektor usaha. Adapun sekator yang masuk ke sistem OSS ini Seperti, perdagangan, perindustrian, perhubungan, kesehatan dan lain sebagainya. Terkecuali ijin pertambangan dan perbankan.
” Selain mendapat jaminan hukum dalam pengurusan izin secara online, sistem OSS Lounge terdapat pelayanan mandiri, pelayanan berbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi, dan klinik berusaha “, tutupnya.