CIAMIS – Tim Cyber Polres Ciamis Polda Jawa Barat berhasil meringkus HS (27), penulis ujaran kebencian terhadap polisi melalui media sosial facebook.

Pelaku warga Desa Langkapsari, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis  ini mengunggah tulisannya karena merasa sakit hati setelah ditilang dalam Operasi Zebra.

Facebook milik tersangka HS menggunakan akun Han Sen Keris. Dalam medsosnya tersangka tidak hanya mengunggah foto anggota polisi yang tengah melaksanakana Operasi Zebra, akan tetapi juga menambah caption berupa ujaran kebencian kepada polisi.

Dalam cuitannya dengan bahasa sunda , tersangka mencaci maki dan menyumpahi mati polisi. Mendapati ujaran  kebencian , tim khusus Cyber Satreskrim Polres Ciamis bertindak cepat melakukan penelusuran dan penyelidikan hingga berhasil menemukan sekaligus menangkap pelaku.

“Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap tindak pidana barang siapa tanpa hak sengaja untuk menyebarkan informasi elektronik pencemaran nama baik dan penghinaan,” tegas Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bismo Teguh Prakoso, Senin (5/11/2018).

“Tersangka   dikenai UU ITE (Infromasi dan Transaksi Elektronik),” sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, alasan tersangka mengunggah ujaran kebencian karena kesal terhadap  polisi. Sebelum menulis, pagi hari tersangka terjaring saat petugas tengah menggelar Operasi zebra di wilayah Banjarsari. Pada saat itu tersangka tidak dapat menunjukkan surat kendaraan maupun SIM.

“Tersangka ditilang karena banyak kesalahan, tidak membawa  SIM , STKN, selain itu juga tidak mengenakan helm pengaman. Sepeda motornya juga protolan.  Siang hari nya,  tersangka menulis ujaran kebencian,” urai Kapolres.

Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, selain ujaran kebencian, tulisan lain yang dibuat tersangka juga mengandung provokasi yang berpotensi membenturkan dengan instansi lain.

Untuk memastikan konten yang dibuat tersangka mengandung ujaran kebencian atau tidak, polisi sudah minta pendapat dari tenaga ahli.

“Kami juga konsultasi dengan ahli untuk menilai tulisan yang dbiuat tersangka. Kami juga minta masyarakat tidak memposting atau meluapkan kebencian maupun provokasi melalui media sosial,” tuturnya.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Virmanto dan Paur Humas Iptu Iis Yeni, Kapolres menyatakan tersangka HN dijerat dengan Pasl 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumkannya 4 tahun penjara dan atau denda Rp 760 juta.

Sementara itu HS mengaku menyesal atas perbuatannya menulis ujaran kebencian di akun facebooknya. Da juga menyatakan minta maaf atas perbuatannya.