Blitar – Terkait penanganan kasus berita palsu (Hoax) yang melibatkan pentolan LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) M.Trijanto, sehingga mengembang adanya pemeriksaan sebagai saksi dari 2 orang yang kebetulan berprofesesi sebagai wartawan setempat.
Dalam hal ini, salah satu dari dua orang tersebut telah bergabung di dalam Komunitas Media Online. (KOMED), di mana penasehatnya yaitu Suhadi, SH. M. Hum. dan juga selaku Kuasa Hukum atas nama inisial MR yang ikut di periksa sebagai saksi prihal di atas.
” Pemeriksaan klein kami yang di lakukan pada hari Senin (5/11) kemarin, merupakan bukan sebagai kapasitas wartawan, namun berteman di salah satu akun facebook sebagai orang yang di laporkan atas dugaan tuduhan penyebaran berita palsu (hoax) yang terjerat UU ITE “, terang Suhadi Selasa (6/11) di kantor sekretariat KOMED.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih rinci, Suhadi menuturkan bahwa kleinya diperiksa oleh penyidik Polres Blitar hanya seputar coment – comentnya di akun facebook, dan itu kemarin yang ditanyakan oleh penyidik.
Tambahnya, sedangkan kalimat – kalimat yang ditulis oleh kleinya pada akun facebook terlapor, Dia juga menerangkan bahwa, itu merupakan bukan kalimat yang mengarah pada penyebaran berita hoax.
” Dari pencermatan saya, Itu merupakan bukan sebuah pernyataan atau kalimat yang mengarah pada berita hoax, akan tetapi hanya sebuah kalimat yang mengarah pada pertayaan “, jelasnya.
Perlu diketahui, bahwasanya terkait dengan anggaran biaya pengganti saksi untuk memberikan keterangan pada tingkat pemeriksaan apapun saksi berhak mendapatkannya, dimana sudah di atur dalam Pasal 229 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ayat (2) penyidik harus menyampaikan itu kepada saksi, ” tutup suhadi.