Blitar – Setelah beberapa hari yang lalu lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Rakyat Pemberantas Koperasi (KRPK) telah melaporkan kasus dugaan penylewengan Bantuan Sosial (Bansos) dan Hibah di tahun 2013 hingga tahun 2015, Senin (5/11) kembali menyerahkan berkas untuk melengkapi laporanya.
” hari ini kami menyerahkan sebuah berkas berisi data – data penyalah gunaan bantuan sosial dan dana hibah periode tahun 2013 sampai tahun 2015 untuk melengkapi laporan yang beberapa hari yang lalu sudah kita laporkan “, kata Koordinator KRPK Imam Nawawi di Mapolres Blitar.

lanjut Nawawi, sebenarnya kasus tersebut sebelumnya sudah ditangani oleh Polres Blitar. Bahkan dalam kasus Bansos 2015, pihak kepolisian sudah menetapkan dua tersangka, yaitu ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Bendahara KONI Kabupaten Blitar, dan sudah menjalani hukumanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tambahnya lagi, laporan ini bukan berati bentuk ancaman dari pihaknya atas kasus yang menimpa ketuanya (M. Trijanto selaku ketua KRPK pada kasus berita hoax) untuk mempengaruhi proses penyidikkanya.
” apapun bentuk korupsi akan kita sikat habis, karena ini bentuk ke dholiman pada rakyat “, tandasnya.
Untuk mengetahui sejauh mana proses laporan tersebut, deliknews.com mencoba mempertayakan kepada Kabag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin lewat media washapp Selasa (6/11). Bahwa menurutnya bukan sebuah laporan, akan tetap hanya menyerahkan bukti. jadi untuk pelaporan resmi belum ada. jadi, itu nantinya akan sebagai bahan untuk penyelidikan pihak kepolisian, tutupnya.