Blitar – Penanganan kasus surat KPK palsu dan berita HOAX, yang kasusnya telah ditangani oleh Polres Blitar, Senin (5/11) Sat Reskrim telah memanggil 5 orang sebagai saksi untuk di periksa.

” Dua diantaranya yang sudah di periksa inisial BS dan MR, dimana mereka mengetahui bahwa adanya unggahan di akun MT tersebut dan menanggapinya “, Kata Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha pada persreleasenya, Senin (5/11).

Anissullah juga menambahkan keteranganya, ” Bahwa sebelumnya Sat Reskrim juga telah memeriksa beberapa ahli dalam penanganan perkara ITE ini “, imbuh Anis.

Selain itu, Terkait pemalsuan surat, menurut Anis melalui Sat Reskrim telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, juga sudah melakukan upaya penyitaan dan penyelidikan. Sedangkan upaya tersebut guna mengungkap dalang pembuat surat palsu tersebut.

Dari keterangan tersebut, deliknews.com berhasil mewancari salah satu dari dua diantaranya dengan inisial BS, bahwa dirinya adalah Bambang Sunarso alias Bambang Chaspo di (akun fecebook) , dan dia juga berprofesi sebagai wartawan ditempatnya.

“ Kita dipanggil kaitannya sebagai saksi, karena dianggap kita mengetahui unggahan tersebut. Penyidik meminta keterangan sejauh mana kita mengetahui postingan yang dianggap sebagai penyebaran berita palsu itu “, kata Bambang usai diperiksa penyidik di Mapolres Blitar.

Lebih lanjut Bambang menandaskan, bahwa dirinya telah di periksa tidak ada hubungannya dengan pemberitaan bahwa dirinya berprofesi sebagai wartawan.

“ Yang ditanyakan penyidik adalah, terkait unggahan facebook, karena saya juga ikut komentar. Jadi tidak ada hubungannya dengan pemberitaan di media. Ini hanya terkait komen-komen pribadi “, tandasnya.