Blitar – Diperkirakan sebesar Rp. 38 miliar yang diterima mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sejak tahun 2014 sampai 2018, atas terungkapnya kasus suap pengusaha Susilo Prabowo alias Embun pada pengembangan OTT beberapa bulan yang lalu.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (KPK) Joko Hermawan saat persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (8/11) kemarin.
” Total cek sama suap terakhir Rp 38 miliar, ” kata Jaksa Joko dikutip Kantor Berita RMOLJatim.CO, dan dibenarkan saksi Susilo Prabowo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari kesaksian tersangaka Susilo Prabowo disangkal terdakwa Samanhudi, yang menyebut bahwa dirinya tidak pernah meminta suap melainkan hanya hutang.
” Saya juga tidak pernah mencairkan cek itu, cek itu dicairkan oleh saksi sendiri, ” bantah Samanhudi.
Sedangkan pengembagan kasus suap itu berupa, suap proyek renovasi gedung SMPN 3 Blitar. Alurnya, Bambang Purnomo (terdakwa lain) merupakan tukang jahit pribadi Samanhudi diberi sejumlah uang (fee proyek) oleh Susilo Prabowo.
Dari keterangan di atas, Bambang Purnomo juga menyangkal keterangan Susilo Prabowo. Dirinya, tidak mengetahui uang tersebut adalah uang suap untuk memuluskan sejumlah proyek di Blitar.
” Saat pertemuan saya tidak tahu, tapi saya hanya mendengar ada kata fee 8 persen dan saksi bilang kebesaran, ” sangkal terdakwa Bambang, masih mengutip RMOL.JATIM.CO
Selain itu, Jaksa menghadirkan dua saksi. Selain Susilo Prabowo, ada juga saksi Windha Paramitha, pegawai May Bank Blitar yang didengarkan keterangannya terkait adanya pencairan beberapa cek yang terkait kasus suap ini.
Di akhir persidangan, Jaksa Joko Hermawan juga menunjukkan beberapa bukti cek pada kasus ini ke majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah