Blitar – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Oknum Camat Kanigoro Kabupaten Blitar MH beserta salah satu stafnya SS, yang terlibat pada kasus pungli untuk pecah waris, Satreskrim Polres Blitar telah menyerahkan atau melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Blitar pada hari Senin (12/11) pukul 13.15 Wib.
Dengan pelimpahan ini maka status MH dan SS berubah dari tahanan Polres Blitar menjadi tahanan Kejari Blitar
Kepala Unit Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Blitar melalui Kabag Humas Iptu M. Burhanudin mengatakan, sebelum penyidik kejaksaan sudah menyatakan berkas tersangka telah P21 (lengkap).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

” Dirasa sudah cukup untuk P-21 maka, kewajiban kami untuk melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan semua barang bukti kami serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Blitar untuk di tindak lanjuti perkaranya, ” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kejari Blitar M. Amrullah melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) I Gede Putera Perbawa membenarkan adanya pelimpahan tahanan tersangka beserta barang buktinya.
” Benar, hari ini telah kita terima tersangka beserta barang bukti dan akan kita siapkan untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya, ” ujar Putera.
Perlu diketahui, keduanya diduga melanggar pasal 12 huruf e UU RI nomor 20 tahun 2001 perubahan UU RI nomor 31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara paling lama 20 tahun atau denda minimal Rp 200 juta paling besar 1 Miliar.