Blitar – Sudah kedua kalinya pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Jawa Timur ” bungkam ” kepada deliknews.com saat di klarifikasi terkait keberadaan pengusaha eggtre yang menduduki tanah aset miliknya, yang berada di Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar.
Perlu diketahui, keberadaan pengusaha yang menduduki tanah milik aset BBWS Provinsi Jawa Timur tersebut sudah berlangsung selama beberapa tahun, namun hal ini diduga tidak ada Memorandum of Understanding (MoU) yang jelas.
Atas informasi tersebut, deliknews.com mencoba untuk menindaklanjuti untuk mengklarifikasi kepada pihak BBWS di Wiyung Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, saat di temui untuk di klarifikasi ke dua kalinya, pihak yang terkait atau yang menangani selalu tidak ada di tempat (kantor), alasan tugas luar daerah.
” Bapak Kepala bidang Badan Milik Negara (BMN) Suwandi tidak berada di tempat, beliaunya sedang tugas luar ke Bandung, ” tutur Deni staf bagian Tata Pelaksana BBWS Selasa (13/11) di kantornya.
Bahwa disini sudah jelas, tidak serta merta seorang pengusaha menduduki tanah, memiliki atau menguasai barang/aset tanah yang di miliki oleh instansi atau lembaga pemerintahan digunakan untuk perkantoran atau usaha, sehinga semua di atur oleh PP No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permen No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sedangkan bagi orang yang menduduki atau menguasai, barang atau aset tanah milik dikenakan pasal 167 (1) KUHP di ancam hukuman 9 bulan penjara, pasal 389 KUHP di ancam 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 551 KUHP dihukum denda, sesuai papan yang tertera tempat aset/tanah yang digunakan untuk usaha tersebut.