Blitar – Proses ganti rugi tanah warga yang terdampak proyek normalisasi sungai bogel tampaknya sudah mulai terang. Hal ini telah diadakan sosialisasi proses pengukuran tanah bagi warga yang akan mendapat ganti rugi, Jumat (16/11) di balai kantor kelurahan Kedungbunder kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar.
Acara, dihadiri seluruh warga yang terdampak dan juga dihadiri dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas selaku Pengguna Anggara (PA) dari APBN, serta tim fasilitasi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) kabupaten Blitar.

Didalam kesempatanya, Agus Santoso, S.Sos, M.Si mengatakan, bahwa nantinya akan diadakan pengukuran oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Blitar yang biaya pengukuranya akan di tanggung oleh Pemkab Blitar, melalui anggaran APBD Perubahan 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” pengukuran dilakukan oleh (BPN) Kabupaten Blitar atas dasar permohonan dari warga yang terdampak, ” tutur Agus.
Selain itu, menurut agus, nilai ganti rugi akan ditentukan oleh tim apprasial (penafsir), namun berapa nilainya masih belum jelas, karena masih tahap akan dilelangkan, menunggu jumlah luasan yang akan ditafsir.
” proses lelang tim apprasial akan dilaksanakan setelah pengukuran, sehingga ketemu jumlah yang akan ditafsir, ” imbuhnya.
Seperti diketahui, proses keluarnya ganti rugi tanah warga terdampak proyek itu melalui serangkaian tekanan – tekanan warga yang dilakulan berkali – kali melalui usaha persuasif / musyawarah tingkat Desa dan sampai penghentian sementara pelaksanaan pekerjaan proyek.