Blitar – Ingin hidup mewah namun tanpa keringat, Dadang Dwi Setiawan (50), pria asal Kelurahan Sumengko, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Blitar, lantaran terbukti melakukan aksi penipuan berkedok rekrutmen pegawai PT KAI melalui media sosial.
Modusnya, melalui akun facebook, pelaku memposting rekrutmen pegawai PT KAI kemudian di share ke group ” Info Bocah Blitar ” dengan akun ” Dadang Dwi Setiawan “.
” Untuk menarik korban, pelaku bermodus membuka akun Facebook dan memasang iklan lowongan pekerjaan rekrutmen pegawai PT KAI melalui grup Facebook Bocah Blitar, ” kata Kapolres Blitar, AKBP Anissullah M Ridha, Senin (19/11). Melalui releacenya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, menurut Anissullah, didalam akunya pelaku memasang nomer hand phone (HP) supaya calon korban menghubunginya, selanjutnya korban dimintai uang untuk pelolosan seleksi.
Tambahnya, dari modus operandinya berkedok rekrutmen pegawai PT KAI, sudah 4 orang yang berhasil di tipu. Sialnya, salah satu korban berhasil mengungkap kejahatanya karena di rasa ada yang ganjil terhadap postinganya di akun facebook dengan kecurigaan postingan lain berupa jasa susuk dan penglarisan.
” Meski, korban sudah menyerahkan persyaratan berupa fotocopy KK, KTP dan Ijazah Serta mentrasfer uang senilai Rp. 23.500.000, yang tak kunjung di panggil, akhirnya korban mempuyai niat untuk menjebak pelaku dengan memesan barang susuk dan mengajak pelaku bertemu di terminal patria. Bertemu, langsung di serahkan ke Polres Blitar untuk mempertanggung jawabkan tindak kejahatanya, ” tambah Anissullah
Dari hasil pemeriksaan, terungkap pelaku juga pernah melakukan penipuan dengan modus yang sama saat rekrutmen CPNS tahun 2014. Korbanya adalah sejumlah orang di Kabupaten Ngawi.
“Menurut keterangan pelaku, sebelum di Blitar pelaku juga pernah melakukan penipuan dengan modus yang sama di Kabupaten Ngawi. Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan Polres Ngawi terkait hal tersebut,” pungkas Kapolres Blitar.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.