Berkedok Rekrutmen Pegawai PT KAI, Puluhan Juta Sudah Dikantongi. Apesnya Dipenjara !!!

- Pewarta

Senin, 19 November 2018 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar – Ingin hidup mewah namun tanpa keringat, Dadang Dwi Setiawan (50), pria asal Kelurahan Sumengko, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Blitar, lantaran terbukti melakukan aksi penipuan berkedok rekrutmen pegawai PT KAI melalui media sosial.

Modusnya, melalui akun facebook, pelaku memposting rekrutmen pegawai PT KAI kemudian di share ke group ” Info Bocah Blitar ” dengan akun ” Dadang Dwi Setiawan “.

” Untuk menarik korban, pelaku bermodus membuka akun Facebook dan memasang iklan lowongan pekerjaan rekrutmen pegawai PT KAI melalui grup Facebook Bocah Blitar, ” kata Kapolres Blitar, AKBP Anissullah M Ridha, Senin (19/11). Melalui releacenya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, menurut Anissullah, didalam akunya pelaku memasang nomer hand phone (HP) supaya calon korban menghubunginya, selanjutnya korban dimintai uang untuk pelolosan seleksi.

Tambahnya, dari modus operandinya berkedok rekrutmen pegawai PT KAI, sudah 4 orang yang berhasil di tipu. Sialnya, salah satu korban berhasil mengungkap kejahatanya karena di rasa ada yang ganjil terhadap postinganya di akun facebook dengan kecurigaan postingan lain berupa jasa susuk dan penglarisan.

” Meski, korban sudah menyerahkan persyaratan berupa fotocopy KK, KTP dan Ijazah Serta mentrasfer uang senilai Rp. 23.500.000, yang tak kunjung di panggil, akhirnya korban mempuyai niat untuk menjebak pelaku dengan memesan barang susuk dan mengajak pelaku bertemu di terminal patria. Bertemu, langsung di serahkan ke Polres Blitar untuk mempertanggung jawabkan tindak kejahatanya, ” tambah Anissullah

Dari hasil pemeriksaan, terungkap pelaku juga pernah melakukan penipuan dengan modus yang sama saat rekrutmen CPNS tahun 2014. Korbanya adalah sejumlah orang di Kabupaten Ngawi.

“Menurut keterangan pelaku, sebelum di Blitar pelaku juga pernah melakukan penipuan dengan modus yang sama di Kabupaten Ngawi. Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan Polres Ngawi terkait hal tersebut,” pungkas Kapolres Blitar.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Berita Terkait

Kawal Langsung, Bambang Haryo Konsisten Melanjutkan Program Bedah Rumah di Sidoarjo
Bambang Haryo Dorong Pasar Tradisional di Digitalisasi
Untuk Keberlanjutan Pendidikan SBI Salurkan Beasiswa
Minim Perhatian, Woodball Tuban Berharap Keberuntungan Porprov VIII Jatim
Dikeluhkan Warga, Bambang Haryo Respon Cepat Sungai di Sidoarjo Ini Jadi Bersih
Sambangi Petani Sidoarjo, Bambang Haryo Bantu Selesaikan Persoalan
Sawah di Sidoarjo Alami Kekeringan, Bambang Haryo Turun Lakukan Ini
Tabur Bunga di TMP Sidoarjo, Bambang Haryo Tegas Perjuangkan Hak Veteran

Berita Terkait

Senin, 18 September 2023 - 11:45 WIB

Rekomendasi BPK Tak Tuntas, APH Diminta Periksa Bantuan Alsintan dan Benih Perkebunan di Sumbar

Minggu, 17 September 2023 - 19:53 WIB

Kepala SMKN se Kota Padang Bersatu Majukan Pendidikan: Dra. Sri Wirdani Diberi Penghormatan Pada Acara Perpisahan

Sabtu, 16 September 2023 - 18:54 WIB

Gubernur Sumbar Tanggapi Tindak Lanjut Audit BPK, Ini Deretan Temuan Tahun 2021 dan 2022

Sabtu, 16 September 2023 - 17:17 WIB

SMKN 1 Lubuk Sikaping Tingkatkan Kompetensi Siswa Melalui Program Guru Tamu

Jumat, 15 September 2023 - 21:10 WIB

Dukungan Kadisdik Barlius Kunci Sumbar Sukses Raih 9 Medali di O2SN 2023

Rabu, 13 September 2023 - 18:22 WIB

BPJN Sumbar Soal Minta Sumbangan di Jalan Rusak dan Proyek Jembatan: Tidak Ada Hubungan dengan Kami

Rabu, 13 September 2023 - 18:15 WIB

Aktivitas Minta Sumbangan di Proyek Jembatan dan Jalan Rusak Lintas Sumut – Padang Buat Kesal Pengendara

Rabu, 13 September 2023 - 10:40 WIB

Inovatif Sekda Kota Padang untuk Pengelolaan Keuangan Daerah

Berita Terbaru

Regional

Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampokan

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:48 WIB