Dipicu Perebutan Anak Yang Berujung Kekerasan Fisik, Warga Slorok Lapor Polisi

- Pewarta

Senin, 19 November 2018 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar – Sebesar apa kesalahan seseorang tentunya harus berfikir ulang jika penyelesaianya dengan kekerasan. Hal ini di alami seorang ibu rumah tangga, sebut saja DW (21) tahun warga Dsn Tulungrejo Rt 1 Rw 1 Desa Slorok Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, mengadu atau memberikan informasi terkait dugaan tindak kekerasan rumah tangga (KDRT) terhadap dirinya ke markas Komonitas Media (KOMED) Online, bahwasanya diduga proses penanganan hukumnya lama mandek. Senin (19/11).

Kejadian itu menurut DW, dipicu lantaran perebutan anak kandungnya perempuan yang baru berumur 4 bulan dan sekarang sudah 11 bulan untuk di asuh dirumah suaminya, dikarenakan hubungan rumah tangganya kurang harmonis.

Foto : DW, saat menunjukan bukti laporan dan hasil visum kakaknya di kantor KOMED

Merasa tidak diperbolehkan untuk membawa anaknya, HP (27) tahun suami dari DW warga Desa Kesamben Blitar, akhirnya cecok yang berujung pada pemukulan terhadap istrinya dan beberapa keluarga DW, yang pada waktu itu ikut melerai, karena kejadianya di rumah ibu kadung DW.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada saksi mata atas kejadian itu, yaitu, RA kakak kandung dari DW. Dimana saat kejadian juga ikut terkena pukulan dari HP.

” kejadian tanggal (6/4) kurang lebih jam 17.30 Wib, HP bersama ketiga keluargnya yaitu, ibu dan ayahnya beserta kakak kadungnya datang ke rumah ibu saya untuk meminta anaknya yang masih berumur 11bulan. Karena sama keluarga saya tidak diperbolehkan dengan alasan masih balita, maka HP marah dan cecok sehingga mengakibatkan pemukulan terhadap ibuk saya, adik saya dan saya sendiri yang pada waktu itu saya sedang hamil tua, ” ungkap RA di kantor KOMED.

Atas kejadian itu,  pihak keluarga DW melaporkan HP suaminya atas tuduhan (KDRT) sesuai Undang – Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Rumah Tangga (UU.PKDRT) pasal 1 menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

” semenjak kami melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Blitar tangal (24/7/2018) sampai sekarang pihak kepolisian belum ada tindak lanjut, dan adik saya belum dihubungi lagi. ” tandas RA.

Lebih lanjut, deliknews.com menghubungi Kabag Humas Polres Blitar via washapp Senin (19/11) untuk mengkomfirmasi sejauh mana proses penanganan hukumnya, Iptu M. Burhanudin mengatakan, ” proses sudah tahap 1 di kejaksaan namun belum sampai P21 dan semua ada aturanya, ” terangnya.

Berita Terkait

Sumber Air Brantas Menurun 70%, Bambang Haryo : Kembalikan Sumber Air Brantas
Makan Bandeng Bareng Petani Desa Sentul Sidoarjo, Bambang Haryo Bilang Mantep
Konsisten, Bambang Haryo Dorong BPJS Gratis Untuk Petani
Hari Tani Nasional, Bambang Haryo Dorong Peningkatan Produktivitas Petani Sidoarjo
Kawal Langsung, Bambang Haryo Konsisten Melanjutkan Program Bedah Rumah di Sidoarjo
Bambang Haryo Dorong Pasar Tradisional di Digitalisasi
Untuk Keberlanjutan Pendidikan SBI Salurkan Beasiswa
Minim Perhatian, Woodball Tuban Berharap Keberuntungan Porprov VIII Jatim

Berita Terkait

Senin, 2 Oktober 2023 - 20:54 WIB

Terungkap Indikasi Kelebihan Bayar Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Rp18,7 Miliar

Minggu, 1 Oktober 2023 - 23:49 WIB

BPK Temukan Beragam Masalah Kemendikbud Era Anies Baswedan

Minggu, 1 Oktober 2023 - 11:03 WIB

BPK Temukan Kemenkeu Telat Terbitkan Surat Tagihan Pajak Puluhan Triliun, Ini Akibatnya

Sabtu, 30 September 2023 - 20:57 WIB

Temuan E-Purchasing Kementerian Pertanian Capai Angka Rp1,3 Triliun, Ada Indikasi Pemahalan Belanja

Jumat, 29 September 2023 - 15:35 WIB

Terungkap Dugaan Proses Terbalik Proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Survei Lokasi Dilakukan Setelah Kontrak

Kamis, 28 September 2023 - 08:42 WIB

Ternyata Sejak Awal Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Terindikasi Praktik Bisnis Tidak Sehat Pengadaan Jasa Konsultan

Rabu, 27 September 2023 - 18:38 WIB

Rincian Biaya Proyek BTS 4G yang Ditangani Kejagung

Rabu, 27 September 2023 - 14:25 WIB

BPK Temukan Indikasi Kerugian Besar Biaya Angkut Pengadaan Minyak Mentah

Berita Terbaru