Blitar – Sebesar apa kesalahan seseorang tentunya harus berfikir ulang jika penyelesaianya dengan kekerasan. Hal ini di alami seorang ibu rumah tangga, sebut saja DW (21) tahun warga Dsn Tulungrejo Rt 1 Rw 1 Desa Slorok Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, mengadu atau memberikan informasi terkait dugaan tindak kekerasan rumah tangga (KDRT) terhadap dirinya ke markas Komonitas Media (KOMED) Online, bahwasanya diduga proses penanganan hukumnya lama mandek. Senin (19/11).
Kejadian itu menurut DW, dipicu lantaran perebutan anak kandungnya perempuan yang baru berumur 4 bulan dan sekarang sudah 11 bulan untuk di asuh dirumah suaminya, dikarenakan hubungan rumah tangganya kurang harmonis.

Merasa tidak diperbolehkan untuk membawa anaknya, HP (27) tahun suami dari DW warga Desa Kesamben Blitar, akhirnya cecok yang berujung pada pemukulan terhadap istrinya dan beberapa keluarga DW, yang pada waktu itu ikut melerai, karena kejadianya di rumah ibu kadung DW.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada saksi mata atas kejadian itu, yaitu, RA kakak kandung dari DW. Dimana saat kejadian juga ikut terkena pukulan dari HP.
” kejadian tanggal (6/4) kurang lebih jam 17.30 Wib, HP bersama ketiga keluargnya yaitu, ibu dan ayahnya beserta kakak kadungnya datang ke rumah ibu saya untuk meminta anaknya yang masih berumur 11bulan. Karena sama keluarga saya tidak diperbolehkan dengan alasan masih balita, maka HP marah dan cecok sehingga mengakibatkan pemukulan terhadap ibuk saya, adik saya dan saya sendiri yang pada waktu itu saya sedang hamil tua, ” ungkap RA di kantor KOMED.
Atas kejadian itu, pihak keluarga DW melaporkan HP suaminya atas tuduhan (KDRT) sesuai Undang – Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Rumah Tangga (UU.PKDRT) pasal 1 menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
” semenjak kami melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Blitar tangal (24/7/2018) sampai sekarang pihak kepolisian belum ada tindak lanjut, dan adik saya belum dihubungi lagi. ” tandas RA.
Lebih lanjut, deliknews.com menghubungi Kabag Humas Polres Blitar via washapp Senin (19/11) untuk mengkomfirmasi sejauh mana proses penanganan hukumnya, Iptu M. Burhanudin mengatakan, ” proses sudah tahap 1 di kejaksaan namun belum sampai P21 dan semua ada aturanya, ” terangnya.