Surabaya – Debra Septia Eka Haris Putri (31) salah satu calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan kabupaten Mojokerto bikin malu partainya, lantaran membuat komentar kontroversial.
Dalam komentar tersebut, Debra warga kuwung, kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto ini menyebut salah satu netizen sebagai Teroris dalam timeline facebook dari akun Debra Septia Eka.
Wanita keliharan september 1987 ini, bisa diproses oleh partainya sendiri, lantaran telah menciderai nama besar partai.
Menanggapi hal itu, Sahabat Polisi meminta penyelenggara pemilu dan Polri mengambil sikap untuk menindaklanjuti umpatan soal Terorisme di Sosial media.
Kepala Bidang Hukum, Sahabat Polisi Herwin Arwa, SH di Jakarta Rabu (22/11) menyebutkan tindakan yang dilakukan saudari DSH ini merupakan tindakan inmoralitas, sebagai calon anggota legislatif mestinya dapat membuka ruang komunikasi publik yang baik. Ucap Herwin.
Lebih lanjut kata dia, penyelenggara pemilu dalam hal ini panwaslu harus menegur kepada Caleg, agar tidak membuat komentar kontroversial di sosial media, kemudian saudari tersebut juga dapat diproses oleh partai karena telah membuat nama besar partai terbawa-bawa.
“Saudari DSH dapat dituduhkan melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan ancaman kurangan 6 tahun penjara dan denda Rp1 milyar”Tegas Herwin,yang juga praktisi hukum di Jakarta.
Sebelumnya, dalam komentar yang dilontarkan Debra itu berawal dari sebuah postingannya soal pemasangan baliho kampanye di Dapilnya.
Lantaran belum tiba waktu kampanye, Pengguna sosial media dengan akun Muhammat Guntur Budiawan dengan nada bercanda menyebut tersangka, kemudian di sahut Debra dan menyebut Guntur adalah teroris.
Sekedar diketahui, Debra adalah merupakan calon anggota legislatif dari daerah pemilihan 5 Kabupaten Mojokerto. Sebagaimana tertulis dari Silon KPU, Debra kelahiran 22 september 1987 ini, maju sebagai calon anggota legislatif karena termotivasi orang tua yang juga merupakan kader PDIP.
Debra sendiri belum dapat di klarifikasi mengenai penyebutan soal Teroris.
(fai)
Tinggalkan Balasan