Blitar – Seperti halnya diberitakan sebelumnya. Saling tidak mengetahui dan terkesan ditutup – tutupi, saat di konfirmasi terkait ijin pemanfaatan aset tanah dan bangunan milik negara dipakai oleh pihak swasta untuk usaha pabrik pembuatan egg tray.
Semula, aset tersebut milik Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur dan sekarang pengelolaanya diserahkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Surabaya yang lokasinya berada di Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar.
Namun, hal ini diduga adanya kongkalikong antara pihak swasta dengan oknum pejabat, sehingga retribusinya tidak masuk Kas Negara, melainkan masuk kantong pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejauh deliknews.com mengkonfirmasi prihal itu, mulai dari (BBWS) Brantas di Wiyung Surabaya sampai Dinas (PU SDA) Provinsi Jatim tidak ada yang mengetahui pemanfaatan aset tersebut dan enggan berkomentar.
Anehnya, Ruse Rante Pademme selaku Kasi Pengawasan Pemanfaatan Aset pada Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur yang menanganinya dan sudah 2 tahun menjabat masih belum mengetahui dengan jelas keberadaanya.

” akan segera kita lakukan pengecekan di lapangan dan memang saya belum punya datanya, ” kata Ruse Jumat (23/11) di kantornya.
Disinggung, langkah apa yang akan dilakukan jika pihak swasta tersebut terbukti adanya pelanggaran, Ruse menjawab,
” akan segera kita tindak lanjuti dan kita ajukan proses hukumnya sesuai kententuan yang berlaku, jika terbukti perijinanya tidak ada, ” tegasnya.
Dan perlu diketahui sebelumnya, bahwa Pihak BBWS melempar informasi bahwa aset tersebut bukan aset milik balainya dan itu masih punya Dinas PU SDA.
Dari rentetan di atas, dugaan besar perijinan pemanfaatan tersebut dibawah tangan. Pasalnya, tidak adanya keterbukaan informasi dan diduga sengaja di sembunyikan. Padahal kegiatan usaha itu sudah berjalan puluhan tahun. Dan siapa pemberi rekomendasinya,,,? Tunggu berita dari penelusuran deliknews.com selanjutnya.