BBWS Surabaya Dan PU SDA Jawa Timur Tetap Bungkam, Terkait Pemanfaatan Asetnya Yang Diduga Dibawah Tangan

- Pewarta

Sabtu, 24 November 2018 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar – Seperti halnya diberitakan sebelumnya. Saling tidak mengetahui dan terkesan ditutup – tutupi, saat di konfirmasi terkait ijin pemanfaatan aset tanah dan bangunan milik negara dipakai oleh pihak swasta untuk usaha pabrik pembuatan egg tray.

Semula, aset tersebut milik Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur dan sekarang pengelolaanya diserahkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Surabaya yang lokasinya berada di Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar.

Namun, hal ini diduga adanya kongkalikong antara pihak swasta dengan oknum pejabat, sehingga retribusinya tidak masuk Kas Negara, melainkan masuk kantong pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejauh deliknews.com mengkonfirmasi prihal itu, mulai dari (BBWS) Brantas di Wiyung Surabaya sampai Dinas (PU SDA) Provinsi Jatim tidak ada yang mengetahui pemanfaatan aset tersebut dan enggan berkomentar.

Anehnya, Ruse Rante Pademme selaku Kasi Pengawasan Pemanfaatan Aset pada Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur yang menanganinya dan sudah 2 tahun menjabat masih belum mengetahui dengan jelas keberadaanya.

Foto : Ruse Rante Pademme selaku Kasi Pengawasan dan Penindakan Pemanfaatan Aset pada Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, saat di konfirmasi di kantornya.

” akan segera kita lakukan pengecekan di lapangan dan memang saya belum punya datanya, ” kata Ruse Jumat (23/11) di kantornya.

Disinggung, langkah apa yang akan dilakukan jika pihak swasta tersebut terbukti adanya pelanggaran, Ruse menjawab,

” akan segera kita tindak lanjuti dan kita ajukan proses hukumnya sesuai kententuan yang berlaku, jika terbukti perijinanya tidak ada, ” tegasnya.

Dan perlu diketahui sebelumnya, bahwa Pihak BBWS melempar informasi bahwa aset tersebut bukan aset milik balainya dan itu masih punya Dinas PU SDA.

Dari rentetan di atas, dugaan besar perijinan pemanfaatan tersebut dibawah tangan. Pasalnya, tidak adanya keterbukaan informasi dan diduga sengaja di sembunyikan. Padahal kegiatan usaha itu sudah berjalan puluhan tahun. Dan siapa pemberi rekomendasinya,,,? Tunggu berita dari penelusuran deliknews.com selanjutnya.

Berita Terkait

Makan Bandeng Bareng Petani Desa Sentul Sidoarjo, Bambang Haryo Bilang Mantep
Konsisten, Bambang Haryo Dorong BPJS Gratis Untuk Petani
Hari Tani Nasional, Bambang Haryo Dorong Peningkatan Produktivitas Petani Sidoarjo
Kawal Langsung, Bambang Haryo Konsisten Melanjutkan Program Bedah Rumah di Sidoarjo
Bambang Haryo Dorong Pasar Tradisional di Digitalisasi
Untuk Keberlanjutan Pendidikan SBI Salurkan Beasiswa
Minim Perhatian, Woodball Tuban Berharap Keberuntungan Porprov VIII Jatim
Dikeluhkan Warga, Bambang Haryo Respon Cepat Sungai di Sidoarjo Ini Jadi Bersih

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 22:48 WIB

Dandim 1621/TTS Hadir Dalam Acara Maulid Nabi Muhamad SAW Di Masjid Agung Al Ikhlas So’e

Sabtu, 30 September 2023 - 20:57 WIB

KPK Diminta Periksa Temuan BPK Pengadaan Benih, Pupuk dan Alsintan Kementan Rp1,3 Triliun, Termasuk Indikasi Pemahalan Belanja

Jumat, 29 September 2023 - 20:13 WIB

Polemik Tender RS Surabaya Timur, Yusuf Husni: Sejak Kapan Kejaksaan Punya Kewenangan Memutuskan Perkara?

Jumat, 29 September 2023 - 15:35 WIB

Terungkap Dugaan Proses Terbalik Proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Survei Lokasi Dilakukan Setelah Kontrak

Kamis, 28 September 2023 - 21:51 WIB

Praktisi Hukum Minta Lelang RS Surabaya Timur Dievaluasi, Ada Fakta Hukum Yang Disembunyikan

Kamis, 28 September 2023 - 08:42 WIB

Ternyata Sejak Awal Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Terindikasi Praktik Bisnis Tidak Sehat Pengadaan Jasa Konsultan

Rabu, 27 September 2023 - 23:12 WIB

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Salim Lays di Balikpapan

Rabu, 27 September 2023 - 21:26 WIB

Tabrak Kapolsek Benowo Saat Razia, Dinar Aji Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Terbaru