Mewaspadai Ceramah Provokatif Ulama

- Pewarta

Jumat, 30 November 2018 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Muhammad Ilham (Aktivis Mahasiswa Islam, lahir dan Besar di Garut)

Deliknews.com Beredarnya video ceramah Habib Bahar bin Smith yang mengandung ujaran kebencian kini sedang menjadi perbincangan di seluruh kalangan. Video yang viral ini juga cukup membuat ramai media sosial. Dalam ceramahnya, ulama yang berasal dari kota Manado ini menyebut – nyebut nama Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sebagai pemimpin yang tidak baik. Bahkan habib ini memprovokasi jama’ahnya untuk mendiskreditkan Presiden Jokowi.

Dalam ceramahnya, Habib Bahar menyampaikan bahwa yang telah memilih Jokowi harus bertanggung jawab secara dunia akhirat karena telah menjadikannya pemimpin yang banci dan bodoh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut kacamata pemirsa video tersebut, kalimat – kalimat yang dilontarkan habib ini tidaklah patut dilontarkan oleh seorang ulama. Pasalnya, ujaran kebencian seharusnya tidak tertutur oleh siapapun, apalagi oleh seorang habib yang tahu betul soal adab dalam berkata – kata yang baik.

Pendiri pondok pesantren Tajul Alawiyyin ini dinilai sebagai penceramah yang telah memprovokasi dengan kata – kata yang cukup tabu untuk diucapkan.

Kebenciannya terhadap pemimpin sendiri sepertinya menyulut Habib Bahar untuk terus mengeluarkan kata – kata yang tidak pantas. Bahkan dia menyuruh jamaahnya yang jika bertemu dengan bapak presiden kita Joko widodo untuk membuka celananya agar memastikan bahwa Jokowi mengalami menstruasi dan banci.
Kata – kata demikian sangatlah menyinggung martabat seseorang.

Apalagi dia terang – terangan menyebut nama Jokowi. Padahal, Rasulullah mengajarkan kepada kita umat muslim untuk tunduk terhadap pemimpin. Sekalipun kita tidak suka, tentu masyarakat Muslim dapat menyalurkan kritiknya melalui jalur resmi tanpa harus merendahkan seseorang. Karena bagaimanapun, yang dikritik adalah gagasan, dan bukan fisiknya.

Ulama yang seharusnya menyebarkan salam perdamaian bagi umat Islam dan seluruh rakyat Indonesia justru memecah kesatuan umat dengan kalimat – kalimat kebencian dan provokasinya. Apakah hal demikian patut untuk ditiru??

Untungnya, ada beberapa pihak yang cepat tanggap terhadap video penghinaan kepala negara tersebut.

Pihaknya segera melaporkan isi ceramah yang mengandung kebencian dan hinaan tersebut kepada aparat kepolisian. Sebab, perilaku Habib Bahar ini memang pantas untuk disomasi karena memunculkan efek buruk dan perpecahan antar umat sehingga berbuntut kericuhan antar kubu.
Pihak pelapor Ketum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menyatakan bahwa ceramah Habib Bahar bin Smith tersebut mengandung hinaan kepada Presiden RI Joko Widodo. Menurutnya juga, ceramah ini bukan ceramah yang beradab karena sampai melecehkan seorang figur.

Muannas juga meminta kepada polisi agar segera memproses kasus ini dan meminta polisi untuk tidak gentar memerangi kasus serupa. Tindak lanjut kasus ini adalah diterimanya laporan tersebut oleh pihak polisi dan akan ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Ternyata, selain Muannas ada pelapor lain yang juga keberatan atas ceramah Habib Bahar, yaitu Sekjen Jokowi Mania Laode Kamarudin.

Pihaknya merasa bahwa ceramah Habib Bahar tersebut sudah keterlaluan dalam menghina Presiden. Sekjen Jokowi ini melaporkan Habib Bahar dengan materi yang sama dengan Muannas, yaitu ceramah berisi hinaan.
Dengan adanya kasus ini, polisi diharapkan bisa menindak tegas kasus hate speech karena bisa menimbulkan perpecahan dan persatuan yang berujung ketidaknyamanan dalam kehidupan bernegara.

Jadi, polisi tidak perlu lagi ragu untuk memproses hukum manakala ada kasus serupa yang berceramah, berpidato, vlog dan lain sebagainya namun mengandung ujaran kebencian dan meminta masa untuk mengikuti pendapatnya.

Apalagi undang – undang IT sekarang sudah jelas. Jadi, bagi orang yang menyalahgunakan IT dengan tujuan memperolok, menghina, dan menjatuhkan atau merugikan pihak lain bisa saja kemudian diproses hukum. Ketegasan pihak polisi dalam menangani kasus Habib Bahar ini sangatlah diminta oleh seluruh pihak yang dirugikan, mengingat isi ceramahnya yang sangat menghina pemimpin negara. Selain itu, kata – kata tersebut juga mengandung kalimat atau ujaran kebencian.

Dihimbau juga kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan video ceramah Habib tersebut.

Hal ini agar masyarakat tidak terpecah belah dengan aksi pro dan kontra. Viralnya video tersebut cukup menjadi cermin saja bagi masyarakat bahwa publik figur bergelar ulama yang satu iini tidak patut dianut ajaran – ajarannya. Sebab, dalam bertutur kata saja termasuk kasar, bagaimana dalam bertindak? Apakah ucapannya itu mencerminkan seorang habib?

Masyarakat perlu untuk dewasa dan tidak menutup mata dengan adanya segelintir pemuka agama yang gemar memprovokasi. Sebagai masyarakat, kita tentu harus mampu memilah dan memilih kajian ilmu agama agar tidak terperosok ke dalam jurang radikalisme. Kita hidup di Indonesia ingin tentram dan damai bukan untuk saling membenci. Jika ulama kita saja sudah mengajarkan sebuah kebencian, bagaimana generasi kita selanjutnya? Siapa yang akan kita tiru dalam mengambil contoh kehidupan sehari – hari? Maka dari itu, ambillah intisari pendakwah kita yang benar – benar memegang teguh tali agama, bukan pendakwah yang cenderung berpolitik.

 

Berita Terkait

Rincian Biaya Proyek BTS 4G yang Ditangani Kejagung
BPK Temukan Indikasi Kerugian Besar Biaya Angkut Pengadaan Minyak Mentah
Audit Kemendesa PDTT, BPK Temukan Belanja Fullboard Tidak Diyakini Rp1,8 Miliar
Dugaan Perjalanan Dinas Kemendikbudristek Tanpa Bukti Riil Rp20 Miliar, Termasuk Ditjen Diktiristek Rp15 Miliar
BPK: Pengadaan Jasa Konsultan di Kemenko Perekonomian Rp3 Miliar Tidak Sesuai Ketentuan, Mengarah Kepada yang Akan Dipilih
Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK
Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan
PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 27 September 2023 - 18:38 WIB

Rincian Biaya Proyek BTS 4G yang Ditangani Kejagung

Rabu, 27 September 2023 - 11:48 WIB

Audit Kemendesa PDTT, BPK Temukan Belanja Fullboard Tidak Diyakini Rp1,8 Miliar

Selasa, 26 September 2023 - 20:32 WIB

Dugaan Perjalanan Dinas Kemendikbudristek Tanpa Bukti Riil Rp20 Miliar, Termasuk Ditjen Diktiristek Rp15 Miliar

Selasa, 26 September 2023 - 15:31 WIB

BPK: Pengadaan Jasa Konsultan di Kemenko Perekonomian Rp3 Miliar Tidak Sesuai Ketentuan, Mengarah Kepada yang Akan Dipilih

Senin, 25 September 2023 - 21:02 WIB

Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK

Minggu, 24 September 2023 - 19:33 WIB

Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan

Minggu, 24 September 2023 - 08:55 WIB

PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Berita Terbaru

Regional

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Salim Lays di Balikpapan

Rabu, 27 Sep 2023 - 23:12 WIB

Regional

Sat Lantas Polres Nias Selatan Rutin Gatur Pagi

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:58 WIB

Ilustrasi Menara BTS

Jakarta

Rincian Biaya Proyek BTS 4G yang Ditangani Kejagung

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:38 WIB

Regional

Propam Polres Nias Selatan Mendadak Gelar Gaktibplin

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:23 WIB