Surabaya – Apartemen Gunawangsa di jalan Soekarno, kawasan MERR Surabaya, menyalahi aturan alih fungsi saluran menjadi jalan miliknya.
Jalan yang dibangun Gunawangsa pun juga belum mendapatkan ijin dari dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya.
Syaifuddin Zuhri Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Senin (3/12) mengatakan tindakan manajemen apartemen Gunawangsa sudah jelas menyalahi aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Maka meminta agar manajemen Gunawangsa segera melakukan pembongkaran agar tidak mengganggu aliran sungai tersebut, karena saat ini sudah banyak timbunan sampah yang tersangkut,” ucapnya kepada sejumlah awak media, usai hearing.
Menanggapi soal alasan pihak Gunawangsa yang mengatakan jika proyeknya memang belum final, Syaifuddin Zuhri mengaku justru semakin yakin jika kegiatan normalisasi sungai yang dilaksanakan Pemkot Surabaya bermuatan titipan.
“Ini membuat kami semakin yakin jika didalamnya ada skenario yang dititipkan kepada Pemkot terkait normalisasi sungai itu, tapi sesungguhnya itu untuk fasilitas mereka,” tandasnya.
“Kalau akhirnya tidak disetujui Pemkot dan harus dibongkar, apa keberatan pihak Gunawangsa, karena mereka bertindak tidak berdasarkan persetujuan dinas terkait, maka itu sebuah konsekuensi yang harus mereka terima, karena jelas akan mengkibatkan banjir,” imbuhnya.
Jika imbauan membongkar sendiri tidak di indahkan oleh manajemen apartemen Gunawangsa, maka Cak Ipuk-sapaan akrab Syaifuddin Zuhri meminta sekaligus mendesak kepada Pemkot Surabaya, terutama Dinas PU Bina Marga dan Pematusan untuk segera mengerahkan bantuan penertiban (Bantib)
“Kita minta agar segera melibatkan Bantib, jadi tindakan yang diluar persetujuan Pemkot harus segera ditertibkan agar tidak mengganggu, apalagi saat ini musim hujan,” Katanya.
(cok/gn)