Sumatera Barat, – Masyarakat Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat kecewa karena Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pasaman (RSUD Lubuk Sikaping) membatasi pasien selama 4 hari hingga kamis tanggal 6 Desember 2018 besok.
Pembatasan pasien dilakukan karena RSUD Lubuk Sikaping saat ini dalam penilaian akreditasi.
Tak tanggung – tanggung, RSUD ini tak memberikan pertimbangan kepada domisili pasien, baik itu pasien yang tinggal disekitar rumah sakit maupun pasien yang tinggal jauh dari rumah sakit itu, sehingga masyarakat tak bisa berbuat apa – apa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu pasien dari Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman mengalami penyakit dalam yang enggan disebutkan namanya, mengaku sangat kecewa dengan pembatasan pasien tersebut.
“Saya berangkat dari rumah dengan naik bus untuk berobat ke RSUD Lubuk Sikaping. Namun setelah sampai, katanya pasien penyakit dalam dibatasi sebanyak 60 orang, sementara nomor antrian yang saya terima 199”, katanya dengan wajah lesu, Selasa (4/12/18).
Ia jelaskan, jarak rumahnya (Dua Koto) sangat jauh dari RSUD Lubuk Sikaping, sekitar 1,5 jam perjalanan.
“Bagaimana saya akan mendapat nomor antrian dibawah 60 orang, sementara kami jauh. Minta tolongpun kami tidak bisa”, ungkapnya dengan kesal.
Sementara Direktur RSUD Lubuk Sikaping, dr. Yong Marzuhaili, ketika hubungi tak bisa memberikan banyak keterangan.
“Nanti saja, saya sedang wawancara, akreditasi”, katanya.
Kemudian Kabid Pelayanan Medis RSUD Lubuk Sikaping, Rahadian Suryanta ketika dikonfirmasi membenarkan informasi itu dan jumlah batasan pasien tergantung poli masing-masing.
“Ya dibatasi pasien, kita sedang penilain. Diminta dulu pengertian pasien, selama empat hari ini”, katanya.
Ditanya bagaimana pertimbangan untuk pasien berdomisili jauh dari RSUD Lubuk Sikaping, tak ada pertimbangan. Namun merata untuk semua pasien, supaya tak ada perbedaan.
(Darlin/tim)