Viral, Bos Karapoto Ternate Hidup Mewah hingga Tilap Uang Milyaran

- Tim

Selasa, 4 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Launching PT Karapoto (Ist)

Launching PT Karapoto (Ist)

Ternate – Presiden direktur PT Karapoto Financial Fitri Puspita Hapsari, Senin (3/12) kemarin digelandang di Mapolres Ternate, ini karena Fitri dituding telah menilap uang Nasabah.

Tak tanggung-tanggung jumlah kerugian nasabah bervariasi mulai dari Rp6juta hingga Rp900juta dan total kesuluruhan diperkirakan Milyaran.

Kasus ini menjadi perhatian warga Ternate Maluku Utara, lantaran Karapoto menjadi fenomena baru. Karapoto pertama kali di launching oleh Walikota Ternate Burhan di Bella Internasional Hotel atau Hotel Dafam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini viral di dunia maya, karena korban mengetahui bahwa uang hasil investasi itu diduga digunakan Wanita kelahiran 21 Desember 1991 bertempat tinggal di jalan Dufa-dufa kecamatan Ternate Utara itu, untuk jalan-jalan ke luar negeri.

“Saya berjanji akan mengambalikan dana nasabah secara menyeluruh pada tanggal 31 januari 2019, jika tidak di segerakan maka dapat diproses sesuai aturan yang berlaku”Kata Fitri didampingi Kapolres Ternate di Mapolres, Senin.

Sebelumnya, PT. Karapoto Finansial yang bergerak dibidang pinjam meminjam uang dengan teknologi informasi itu dinyatakan oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK) sebagai fintech bermasalah.

Berdasarkan surat Nomor 003/SP-KTF/02/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018, hal pengembalian tanda terdaftar PT Karopoto Teknologi Finacial Kepada Otoritas jasa keuangan serta merujuk pada pasal 10 ayat (5) peraturan OJK Nomor 77/ POJK. 01/2016, tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

(fai)

Berita Terkait

Polda Malut Tangkap Pemalsu PCR Covid-19
Perayaan Idul Adha di Rumah Tidak Mengurangi Esensi Ibadah
Tokoh Indonesia Bicara Soal Bijak Bermedia Sosial di Era Pandemi Begini Ulasannya
Melawan Hoaks Seputar Isu Negatif Pemekaran Wilayah Papua
Pemerintah Cairkan BST Selama PPKM Mikro Darurat
UU Cipta Kerja Mencegah Tumpang Tindih Regulasi
Perlu Disiplin Prokes 5M Saat Beribadah
Menolak Penyebaran Paham Organisasi Terlarang

Berita Terkait

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 14:58 WIB

Polda Malut Tangkap Pemalsu PCR Covid-19

Minggu, 18 Juli 2021 - 19:59 WIB

Perayaan Idul Adha di Rumah Tidak Mengurangi Esensi Ibadah

Jumat, 16 Juli 2021 - 15:29 WIB

Tokoh Indonesia Bicara Soal Bijak Bermedia Sosial di Era Pandemi Begini Ulasannya

Minggu, 11 Juli 2021 - 20:07 WIB

Melawan Hoaks Seputar Isu Negatif Pemekaran Wilayah Papua

Selasa, 6 Juli 2021 - 09:17 WIB

Pemerintah Cairkan BST Selama PPKM Mikro Darurat

Senin, 14 Juni 2021 - 00:02 WIB

UU Cipta Kerja Mencegah Tumpang Tindih Regulasi

Minggu, 9 Mei 2021 - 17:32 WIB

Perlu Disiplin Prokes 5M Saat Beribadah

Sabtu, 1 Mei 2021 - 18:32 WIB

Menolak Penyebaran Paham Organisasi Terlarang

Berita Terbaru

Nasional

Posko THR Tutup H+7 Lebaran

Selasa, 16 Apr 2024 - 18:35 WIB

Regional

INI OKNUM Konflik IPK dan PKN di Pancurbatu

Minggu, 14 Apr 2024 - 21:29 WIB

Sumatera Selatan

Di Hina Ibu RT, Istri Wartawan TV Nasional Lapor Polisi

Minggu, 14 Apr 2024 - 01:04 WIB