Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Harus Tepat Penyusunan SOP-nya!!!

- Pewarta

Minggu, 9 Desember 2018 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar – Perubahan atas Peraturan Bupati nomor 32 tahun 2013 menjadi nomor 6 tahun 2015 tentang  pedoman penyusunan standar operasional prosedur ( SOP) penyelengaraan pemerintah di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Blitar, diadakan rapat koordinasi dengan satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada yang di hotel Resto Puri Perdana dua hari lalu, merupakan wujud pembenahan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang tepat.

Rapat diadakan dan dibuka oleh Plh Achmad CholikS.Sos.MM Bagian Keorganisasian Sekretarian Daerah, bersama Biro Organisasi Setda Propinsi Jawa Timur yang Diwakili oleh Ketut Ariyawinagun selaku narasumber.

“Jadi pedoman ini disusun dengan harapan yaitu sebagai pedoman kita untuk bekerja di dalam hal pelayanan kepada masyarakat agar lebih terukur dan mudah dipahami, apabila ada pengawasan di kemudian hari kita mempunyai payung hukum atau pedoman bahwa kita melaksanakan tugas pokok dan fungsi kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ” tutur Faisal Anshori staf keorganisasian sekdakab blitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Faisal menejelaskan, masing-masing bisa memberikan pertanggung jawaban bahwa kita sudah melaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada, jadi penyusunan standar operasional prosedur ini sangatlah penting sekali guna untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.  Kita mempunyai pedoman yang jelas bahwa kita sudah melaksanakan tugas kita masing-masing sesuai dengan SOP yang ada di masing-masing OPD, ” terangnya.

Dijelaskan pula, ” Dasar hukum pelaksanaan penyusunan SOP adalah PP no. 60 tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Permenpan dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 35 tahun 2012 Tentang Penyusunan SOP Adminitrasi Pemerintah dan yang terakhir, prodak baru Perbub nomor 32 tahun 2013, “ tandas Faisal.

Sebenarnya, program ini merupakan salah satu bagian program ” NAWACITA “ untuk terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian gotong royong. (hms)

Berita Terkait

Kawal Langsung, Bambang Haryo Konsisten Melanjutkan Program Bedah Rumah di Sidoarjo
Bambang Haryo Dorong Pasar Tradisional di Digitalisasi
Untuk Keberlanjutan Pendidikan SBI Salurkan Beasiswa
Minim Perhatian, Woodball Tuban Berharap Keberuntungan Porprov VIII Jatim
Dikeluhkan Warga, Bambang Haryo Respon Cepat Sungai di Sidoarjo Ini Jadi Bersih
Sambangi Petani Sidoarjo, Bambang Haryo Bantu Selesaikan Persoalan
Sawah di Sidoarjo Alami Kekeringan, Bambang Haryo Turun Lakukan Ini
Tabur Bunga di TMP Sidoarjo, Bambang Haryo Tegas Perjuangkan Hak Veteran

Berita Terkait

Senin, 18 September 2023 - 11:45 WIB

Rekomendasi BPK Tak Tuntas, APH Diminta Periksa Bantuan Alsintan dan Benih Perkebunan di Sumbar

Minggu, 17 September 2023 - 19:53 WIB

Kepala SMKN se Kota Padang Bersatu Majukan Pendidikan: Dra. Sri Wirdani Diberi Penghormatan Pada Acara Perpisahan

Sabtu, 16 September 2023 - 18:54 WIB

Gubernur Sumbar Tanggapi Tindak Lanjut Audit BPK, Ini Deretan Temuan Tahun 2021 dan 2022

Sabtu, 16 September 2023 - 17:17 WIB

SMKN 1 Lubuk Sikaping Tingkatkan Kompetensi Siswa Melalui Program Guru Tamu

Jumat, 15 September 2023 - 21:10 WIB

Dukungan Kadisdik Barlius Kunci Sumbar Sukses Raih 9 Medali di O2SN 2023

Rabu, 13 September 2023 - 18:22 WIB

BPJN Sumbar Soal Minta Sumbangan di Jalan Rusak dan Proyek Jembatan: Tidak Ada Hubungan dengan Kami

Rabu, 13 September 2023 - 18:15 WIB

Aktivitas Minta Sumbangan di Proyek Jembatan dan Jalan Rusak Lintas Sumut – Padang Buat Kesal Pengendara

Rabu, 13 September 2023 - 10:40 WIB

Inovatif Sekda Kota Padang untuk Pengelolaan Keuangan Daerah

Berita Terbaru

Regional

Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampokan

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:48 WIB