Blitar – Perubahan atas Peraturan Bupati nomor 32 tahun 2013 menjadi nomor 6 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan standar operasional prosedur ( SOP) penyelengaraan pemerintah di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Blitar, diadakan rapat koordinasi dengan satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada yang di hotel Resto Puri Perdana dua hari lalu, merupakan wujud pembenahan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang tepat.
Rapat diadakan dan dibuka oleh Plh Achmad CholikS.Sos.MM Bagian Keorganisasian Sekretarian Daerah, bersama Biro Organisasi Setda Propinsi Jawa Timur yang Diwakili oleh Ketut Ariyawinagun selaku narasumber.
“Jadi pedoman ini disusun dengan harapan yaitu sebagai pedoman kita untuk bekerja di dalam hal pelayanan kepada masyarakat agar lebih terukur dan mudah dipahami, apabila ada pengawasan di kemudian hari kita mempunyai payung hukum atau pedoman bahwa kita melaksanakan tugas pokok dan fungsi kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ” tutur Faisal Anshori staf keorganisasian sekdakab blitar.
Lebih lanjut Faisal menejelaskan, masing-masing bisa memberikan pertanggung jawaban bahwa kita sudah melaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada, jadi penyusunan standar operasional prosedur ini sangatlah penting sekali guna untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kita mempunyai pedoman yang jelas bahwa kita sudah melaksanakan tugas kita masing-masing sesuai dengan SOP yang ada di masing-masing OPD, ” terangnya.
Dijelaskan pula, ” Dasar hukum pelaksanaan penyusunan SOP adalah PP no. 60 tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Permenpan dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 35 tahun 2012 Tentang Penyusunan SOP Adminitrasi Pemerintah dan yang terakhir, prodak baru Perbub nomor 32 tahun 2013, “ tandas Faisal.
Sebenarnya, program ini merupakan salah satu bagian program ” NAWACITA “ untuk terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian gotong royong. (hms)