Blitar – Paska status Trijanto, dedengkot LSM KRPK Blitar dan aktivis anti korupsi yang statusnya dinaikan menjadi tersangka, terkait tuduhan pelanggaran UU ITE masalah penyebaran berita surat pemanggilan KPK palsu. Hal ini, membuat gerah orang nomor satu di Kabupaten Blitar itu, sehingga dilaporkan ke Polres Blitar.

Hari ini Senin (10/12), pihak tersangka Trijanto mendatangi Polres Blitar tidak terkait memenuhi panggilan penyidik, melainkan untuk melaporkan saudara Yosi (anak Ketua Kadin Kabupaten Blitar) dan Tiyon (staf Dinas PUPR Kabupaten Blitar) karena dianggap orang pertama mengetahui surat palsu tersebut dan menyebabkan Trijanto memposting di akun facebook.

Dalam laporanya, Trijanto juga membeberkan bahwa, Yosi juga telah memberitahukan surat panggilan palsu KPK itu ke tiga wartawan di Blitar. Nama Yosi sendiri diketahui setelah dipanggil penyidik sebagai saksi untuk penyebaran dan pembuat surat palsu KPK.

Alasan, melaporkan kedua orang yang tahu terlebih dulu soal surat itu, sehingga untuk mendorong polisi agar membongkar lebih jauh lagi tentang kasus ini. Dari mana asal muasal adanya surat KPK palsu itu, padahal Bupati Blitar dan staf PUPR belum menerima suratnya,” ungkap Trijanto.

Trijanto juga menceritakan kronologi mengapa unggahan itu dilakukan, karena sebelumya saya telah ditemui Staf PUPR Kabupaten Blitar,yaitu Tiyon. Dia curhat kepada Trijanto mengeluh mendapat surat panggilan pemeriksaan dari KPK yang tertanggal Rabu (10/10/2018).Dari pada itu, saudara Yosi juga, mengirimkan foto sampul surat palsu KPK melalui WA yang diterima Trijanto pada Kamis (11/11/2018). Kemudian sehari sesudahnya pada Jumat (12/10/2018), saya mengunggah foto sampul surat palsu KPK itu di akun medsos facebook, ” jlentrehnya.

Tambah lagi, Trijanto mengaku juga telah mengirim surat ke jubir Kepresidenan dan ke Kapolri, meminta untuk segera menindaklanjuti siapa sebenarnya orang yang membuat surat palsu KPK dan dugaan teror bom itu. Pasalnya sudah mencatut nama institusi KPK dan Undang undang Terorisme.