Blitar – Tidak fair, jika Yosi tidak ditetapkan menjadi tersangka. Pasalnya, aktivis anti korupsi Trijanto pertama kali memperoleh informasi gambar surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (yang belakangan diketahui palsu) dari Yosi, ” kata Sholeh kuasa hukum Trijanto.
Dalam konfrensi persnya, Sholeh mengatakan, Kalau klien saya statusnya di naikan menjadi tersangka, maka, pemberi informasi surat palsu KPK pertama kali (Yosi) seharusnya juga ditetapkan menjadi tersangka. Selain Yosi, Trijanto juga mendapatkan informasi surat palsu KPK dari saudara Tiyon (pegawai Dinas PUPR Kabupaten Blitar).
Tambahnya, sempat saudara Tiyon ke markas Trijanto untuk konsultasi seputar pemanggilan surat KPK. Bahkan keduanya bertemu dan curhatan seputar unggahan yang ada di akun facebook, sehingga membuat aktivis yang banyak membongkar kasus korupsi di Blitar Raya itu dianggap menyebarkan kabar bohong (hoax).
Setelah surat diketahui palsu, Trijanto dilaporkan oleh Bupati Blitar melalui Kabag Hukum Agus Sunanto dan dianggap melanggar UU ITE lalu ditetapkan sebagai tersangka. Ketika seperti itu, keduanya harus juga ditetapkan menjadi tersangka, karena klien saya mendapat informasi terkait surat KPK palsu juga dari mereka. Sebab, tanpa ada informasi dari Yosi dan Tiyon, informasi surat palsu KPK yang ditujukan untuk Bupati Blitar tidak akan muncul ke publik. Sehingga proses hukum akan menjadi aneh ketika polisi hanya menyentuh Trijanto, ” papar Sholeh.
Masih menurutnya, keanehan itu diperkuat sejumlah indikasi keganjilan yang muncul, yakni di antaranya Trijanto tidak pernah melalui proses penyelidikan melaikan langsung penyidikan.
Parahnya lagi, polisi mengistimewakan Bupati Blitar diperiksa tidak di kantor polisi, melainkan di pendopo. Selain itu, saudara Trijanto juga tidak diberi kesempatan mengajukan saksi ahli yang meringankan, yakni diantaranya ahli Bahasa dan ahli IT. Atas dasar semua itu, Trijanto diduga telah mendapat diskriminalisasi hukum. Dan itu diduga terkait sepak terjangnya membongkar sejumlah kasus korupsi di Blitar Raya. Kita berharap polisi mengungkap kasus ini secara obyektif dan kompeherensif. Karena penanganan kasus ini sarat dengan kepentingan politis. Namun pertanyaanya apakah berani ?, ” harap Sholeh.
Terakhir, masih menurut Sholeh, klienya akan mencari keadilan yang seadil adilnya, selanjutnya Trijanto resmi melakukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar atas penetapannya sebagai tersangka. Dimana nantinya sidang perdana pra peradilan akan digelar 12 Desember 2018 mendatang, ” tandasnya.
Tinggalkan Balasan