Surabaya – Kasus dugaan korupsi dana jasa pungut (Japung) dengan tersangka mantan Walikota Bambang DH, rupanya masih menemui banyak kendala.
Ini karena, kasus yang ditangani dalam lima tahun itu tak pernah kelar, penyidik tampaknya kesulitan mendapatkan petunjuk kasus yang meyita publik Surabaya.
Terhitung, sebanyak 10 kali kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerima berkas kasus ini, namun berkas dari penyidik itu belum juga dinyatakan sempurna (P-21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berkasnya (Bambang DH) sudah sepuluh kali ke kami. Karena ada kekurangan, kami P19 pada tanggal 26 Januari 2018 lalu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung., Senin (10/12).
Richard menjelaskan, P19 yang dilakukan Jaksa peneliti disertai dengan petunjuk-petunjuk yang dibutuhkan di dalam berkas.
Sayangnya Richard enggan merincikan petunjuk apa saja yang disertakan dalam P19 berkas tersebut.
“P19 sudah disertai dengan petunjuk dari Jaksa peneliti. Tapi sampai saat ini kami (Kejaksaan, red) belum menerima kembali berkas perkara Bambang DH,” jelas Richard.
(cq/spn/gn)