Jakarta – Kasus investasi bodong, kian marak terjadi di Indonesia, pelaku menjerat korban dengan berbagai modus hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian yang tak sedikit jumlahnya.

Kasus yang kini menyita perhatian Nasional yakni kasus investasi PT Karapoto Finansial Teknologi di Ternate, Maluku Utara. Dalam kasus itu, setidaknya total kerugian yang terhitung sementara ditaksir Rp2 triliun.

Modus yang digunakan para pelaku, yaitu menyebarkan para leader untuk menghimpun dana masyarakat, kemudian masyarakat diberikan selembar kwitansi bahkan ada yang tidak mengantongi kwitansi maupun perjanjian tertulis.

Kasus ini sudah mulai terdengar hingga ke Nasional, bahkan sejumlah ahli hukum menyebutkan aspek pidana dalam kasus ini sangat lemah, justru korban disandera dengan aspek perdata, lantaran tidak ada tenggat waktu pengembalian dana jika disimak dalam surat pernyataan direktur Karapoto Fitri Puspita Hapsari.

“Korban sangat lemah, bahkan yang paling parah tidak adanya kwitansi resmi dari perusahaan membuktikan bahwa korban tidak punya dasar apapun untuk meminta dananya kembali”Kata Bambang, Praktisi Hukum di Jakarta, Selasa (11/12).

Dilanjutkan Bambang, Korban bisa saja memproses hukum Perusahaan tersebut (karapoto-red), terutama para leader-leader yang menghimpun dana di masyarakat.

“Korban bisa melaporkan para leader dengan tuduhan penipuan pasal 378 KUHP kemudian bisa digugat dengan UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan, karena kegiatan berupa pengumpulan dana dari masyarakat melanggar pasal 46 UU Perbankan, dari para leader penyidik di kepolisian bisa mengkonfirmasi kemana dana itu di alirkan, dan dari situ akan ketahuan dana dari masyarakat itu lari kemana”Kata Bambang.

Namun, Bambang kembali menyatakan jika korban tidak melakukan langkah hukum maka kemungkinan dana mereka yang terhimpun di perusahaan Karapoto sulit untuk kembali. Katanya.

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terkecoh dengan berbagai investasi yang bisa menghasilkan keuntungan tak wajar. Menurutnya, jika investasi menawarkan keuntungan besar, tapi dengan modal yang minim, tentu harus dicurigai.

“Tawaran keuntungan tinggi seharusnya dicurigai. Masyarakat yang mendapat tawaran itu, sebaiknya jangan sampai terjebak. Bisa dilacak dulu mengenai investasi itu. Jika memang terlihat semakin mencurigakan, segera laporkan ke pihak terkait, misalnya Satgas Waspada Investasi,” kata Taufik.

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyebutkan, salah satu penyebab masih hidupnya investasi bodong ini di Indonesia, karena masyarakat ingin cepat kaya.

“Saya sependapat dengan hal itu. Masyarakat ingin cepat kaya, dengan modal yang sedikit, risiko rendah tapi bisa dapat untung yang besar. Ini justru dimanfaatkan oleh oknum penipu, untuk menjebak masyarakat. Untuk itu, literasi investasi maupun kewaspadaan masyarakat juga harus ditingkatkan. Dan jika melihat investasi yang mencurigakan, segera laporkan,” pesan Taufik.